Bravo! Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ringkus Pengedar Sabu dan Extacy, Keduanya Saudara Kandung
Ogan Ilir, Liputansumsel.com,-|Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil extacy. Kedua pelaku yakni Akbar Hadi Wijoyo (21) Bin Imam Buhori dan Rama Wijayanto (23) Bin Imam Buhori yang keduanya bersaudara kandung dan pengangguran. Keduanya merupakan warga desa Tanjung Raja Selatan kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berjumlah 942,99 gram jenis sabu dan 3.330,52 gram jenis pil extacy/8579 butir pil extacy.
Kapolres Ogan Ilir Melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Surya Atmaja, SH mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut pada hari Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 10:00 WIB.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan lokasi yang dicurigai tepatnya disebuah rumah yang terletak di desa Tanjung Raja Selatan kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir," ungkapnya Minggu (30/3/2025).
Lanjutnya, terlihat diduga kedua pelaku dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang kebetulan berada didalam rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa sabu dan pil extacy dirumah tersebut.
"Kedua pelaku diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.," pungkasnya.*
Tidak ada komentar
Posting Komentar