Ini Kata Kepala Dinas kesehatan Kota Palembang Saat Dikonfirmasi Terkait Temuan BPK
Palembang, Liputansumsel. com, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang mengklarifikasi terkait pemberitaan dengan judul, Diduga Terdapat Peserta Yang Telah Meninggal Masih Dibayarkan Iuran Kepesertaannya.
Menurut dr. Hy Fenty Aprina, M. Kes, Sp. KKLP selaku kepala Dinas Kesehatan, Data Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Tahun 2023 sudah berdasarkan data By Name By Address (BNBA) yang sudah mutakhir.
Selain itu, "Data peserta PBPU dan BP Pemda yang sudah meninggal dan data tidak padan, Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang", ujarnya.
dr. Hy Fenty Aprina, M. Kes, Sp. KKLP mengakui, Dinkes dan Disdukcapil Kota Palembang ada keterbatasan kewenangan dalam mengakses data kependudukan sehinga harus dilakukan pemadanan data ke Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesi berdasarkan data BNBA.
"Data peserta meninggal yang masih terbayarkan pada tahun 2023 telah dilakukan rekonsiliasi dan sudah selesai dilakukan kompensasi pembayaran pada Bulan Juni Tahun 2024", kata dr. Hy Fenty Aprina, M. Kes, Sp. KKLP selaku Kadinkes Kota Palembang melalui surat klarifikasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dalam LHP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kota Palembang, BPK menemukan adanya indikasi Peserta PBPU dan BP Pemda yang Telah Meninggal tetapi Masih Dibayarkan luran Kepesertaannya sebesar Rp74.277.000,00.
Selain itu, BPK Sumsel membeberkan bahwa hasil pemadanan data peserta PBPU dan BP Pemda tahun 2023 dengan data kependudukan Kota Palembang di Ditjen Dukcapil Kemendagri menunjukkan terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang datanya tidak padan. "Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinyatakan bahwa data tidak padan merupakan data peserta yang tidak ditemukan pada data kependudukan di Dit/jen Dukcapil Kemendagri, data yang tidak ditemukan terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdeteksi pada data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri", Kata BPK.
(Armin)
Tidak ada komentar
Posting Komentar