Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Kota Prabumulih untuk Memahami Tugas dan Fungsi


 Prabumulih ,liputansumsel.com– DPRD Kota Prabumulih mengadakan acara peningkatan kapasitas anggota DPRD mengenai Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang DPRD dalam Tinjauan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.

Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua Sementara H. Aryono, S.T. di ruang banggar DPRD Prabumulih pada 9 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Ketua Sementara H. Deni Victoria, S.H., M.Si menekankan pentingnya peningkatan kapasitas ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota dewan memiliki pemahaman yang kuat mengenai tugas dan tanggung jawab mereka, agar dapat menjalankan fungsi legislatif dengan baik demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Materi mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang DPRD disampaikan oleh Kajari Kota Prabumulih, Bapak Khristya Lutfiasandhi, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus Bapak Syafei S.H., M.H., Kasi Datun Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., Kasi Intel Ridho Saputra S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Intan Magdalena, S.H., dan Meylda Pegasari, S.H.

Khristya Lutfiasandhi menjelaskan bahwa pemahaman yang mendalam tentang hukum dan peraturan perundang-undangan adalah kunci bagi anggota DPRD dalam mengambil keputusan yang tepat.

“DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Oleh karena itu, pengetahuan yang baik tentang hukum dan perundang-undangan adalah hal yang mutlak diperlukan,” tambahnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.