Pemkot Palembang Apresiasi Kepada Instansi yang Telah Menyelesaikan Proses Sertifikasi Aset


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Ribuan aset Pemerintah Kota Palembang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Dari total 6.130 aset yang tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan, baru 8,25 persen yang tersertifikasi. Hal ini menjadi perhatian serius untuk menghindari potensi klaim atau pengakuan pihak lain atas aset-aset tersebut. 

Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menyampaikan apresiasi kepada instansi yang telah menyelesaikan proses sertifikasi aset. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset secara tertib dan terorganisir. 

“Kami akan terus mendorong agar seluruh aset Pemkot, khususnya tanah dan bangunan, segera disertifikasi. Meskipun tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, kami optimis dengan kerja sama semua pihak,” katanya, dalam penyerahan sertifikat aset di Kantor Camat Gandus, Senin (21/10/2024).   

Pada acara ini, 14 sertifikat untuk berbagai instansi diserahkan, termasuk untuk Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Kesehatan, dan BPKAD Palembang. Sejumlah instansi bahkan mengurus lebih dari satu sertifikat. 

Damenta meminta seluruh jajaran pemerintah, dinas, dan badan terkait perlu lebih proaktif dalam mengurus dokumen aset. Ia berharap dengan sertifikasi ini, pengelolaan aset menjadi lebih rapi dan dapat menghindari permasalahan di kemudian hari. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, HM Zamili, menegaskan bahwa upaya konsolidasi terus dilakukan guna mempercepat proses inventarisasi dan sertifikasi. 

“Kami mendorong agar semua aset Pemkot Palembang segera terdaftar di Kantor Pertanahan. Koordinasi akan terus kami tingkatkan untuk mempercepat sertifikasi,” ujarnya

Camat Gandus, Jufriansyah, turut mendukung langkah ini dan berharap sertifikasi yang berkelanjutan bisa memperkuat legalitas seluruh aset milik Pemkot Palembang. (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.