Bapenda Kota Palembang Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya


Palembang,  Liputansumsel.com - Pemkot Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya, Minggu (13/10/2024) di Atrium Palembang Indah Mall.


Hal ini berkaitan rangkaian optimalisasi pendapatan pajak daerah yang di ukur atas pencapaian target, penerimaan pajak daerah.


Menurut Pj Wali Kota Ucok Abdulrauf Damenta Pemkot membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari perangkat daerah pelaksana dan Instansi terkait. Serta perlunya

memberikan dorongan kepada masyarakat selaku wajib pajak untuk mampu berperan aktif memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah.


“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada wajib pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun 2024,” kata Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya.


Lanjutnya sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.


“Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang berinovasi dengan melaksanakan acara Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya,” tuturnya. (Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.