Unit Pidsus Polres Muba & Unit Reskrim Polsek Keluang Gerak cepat berhasil Amankan Pria yang buat Kebakaran


MUBA-- liputansumsel.com Akibat Kelalaian dan masih saja bermain dengan Illegal Driling Akhirnya Pria ini membuat Polisi Resort Musi Banyuasin melalui Unit Pidsus Polres Muba Polda Sumsel Turun dan berhasil mengamankan seorang pria yang bernama Pardede alias Dede yang merupakan warga Dusun IV Desa Baelanggu Timur Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin yang berperan  sebagai pengurus Sumur minyak yang Meledak/Terbakar di Dusun II Desa Tanjung Dalam daerah sungai Dawas.


Dalam Pantauan awak media di laapangan, Kejadian bermula ketika Perdede alias dede yang sedang merokok di pondok Dekat sumur minyak Illegal Kemudian Rokok tersebut di letakkan di samping nya dan Rokok tersebut jatuh mengenai Tempat sumur minyak dan alhasil terjadi ledakan/Terbakar di karenakan Percikan bunga api rokok mengenai Tempat bekas sisa minyak Kamis(05/09/24). di Dusun II Desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang Musi Banyuasin.


Mendapatkan Informasi Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus Polres Muba bersama unit Reskrim Polsek Keluang tidak menunggu lama turun ke TKP dan bergegas untuk mengejar Pelaku Dede yang Di Duga sudah menyebabkan Sumur minyak milik Debby Hartanto bin Mujiono meledak/Terbakar, Alhasil Pelaku Pardede berhasil di amankan di Tempat Kejadian perkara (TKP).



"Benar kami tidak menunggu lama mendapatkan info Telah terjadi Insiden tersebut kami bergegas menuju lokasi terbakar nya tempat Sumur minyak dan Pelaku Sardede alias Dede Warga Dusun IV Desa Baelanggu Timur Kecamatan Sekayu berhasil kami amankan Di tempat kejadian perkara (TKP) terbakar/Meledak nya sumur minyak tersebut tanpa adanya perlawanan dan kemudian kami bawa Ke Polres Muba, Guna di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut", Jelas Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIk. yang di Pimpin langsung oleh Kanit Pidsus Polres Muba. Iptu Joeharman SH. & Team Bersama Unit Reskrim Polsek Keluang.



Untuk Tersangka kita sangkakan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka K-7 UU RI NOMOR  06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah penganti UU NOMOR 02 TAHUN 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 55 ayat (1) KUHPIDANA dan atau Pasal.188 KUHPIDANA dengan Ancaman Pidana penjara Selama 6 Tahun penjara dan di denda 60.000.000.000,.(Enam Puluh Milyar Rupiah).Tutup Joeharman. ( DPC-PWDPI MUBA).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.