Raperda Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroan Daerah Di Sahkan DPRD Sumsel
Palembang,liputansumsel.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status PT Bank Sumsel Babel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Penandatanganan keputusan bersama dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dan Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, dalam Rapat Paripurna XCI DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (13/9).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Hj Kartika Sandra Desi, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.
“Pansus V berkesimpulan dapat memahami dan menyetujui Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel,” ujar Ahmad Toha.
“Perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan peran Bank Sumsel Babel, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di kedua provinsi,” ujar Elen.
Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, menutup rapat dengan harapan bahwa keputusan yang diambil akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. “Semoga apa yang kita kerjakan hari ini menjadi berkah bagi kita semua dan masyarakat Sumatera Selatan,” tutupnya. (mhn/ril)
Tidak ada komentar
Posting Komentar