Perubahan APBD Sumsel TA 2024 Disetujui DPRD Dan Gubernur Sumsel


Palembang, liputansumsel.com – DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) pembicaraan tingkat dua, Selasa (3/9).

Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan panjang. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2024 di fraksi-fraksi DPRD Sumsel di mana jawaban Gubernur dapat diterima pada Paripurna 28 Agustus 2024 lalu.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis di komisi-komisi dengan mitra terkait pada 29-30 Agustus 2024. Serta rapat konsultasi pimpinan komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel.

Pimpinan dan angggota dewan menggelar paripurna untuk mendengar laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Sumsel, pada Selasa. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel RA, RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua Kartika Sandra Desi dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Sekda Edward Chandra dan para OPD.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menyampaikan apresiasi kepada seluruh atas dukungan dan kerjasamanya menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Sumsel TA 2024. Yang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud.

Juru bicara Banggar DPRD Sumsel, Askweni mengatakan, hasil pembahasan bahwa estimasi pada rancangan perubahan APBD Sumsel TA 2024 sebesar Rp 11.712.259.262.146,00. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pendapatan Rp 11.422.948.185.458
2. Belanja Rp 11.607.259.262.146
Defisit Rp. 184.311.076.688
3. Pembiayaan
a. Penerimaan pembiayaan Rp 289. 311. 076. 688
b. Pengeluaran pembiayaan Rp 105.000.000.000
Pembiayaan netto Rp 184.311.076.688
Silpa tahun berjalan : Nihil

Ia menyebut, pada dasarnya rangkaian pembahasan materi Raperda tentang perubahan APBD Sumsel TA 2024 merupakan wujud nyata kinerja Banggar, komisi beserta TAPD dan Inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud dan secara aklamasi peserta rapat paripurna menyetujui. Selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024 .

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi juga mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Perubahan APBD TA 2024. Dia juga menjelaskan poin yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif. (mhn/ril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.