Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD 2025 Didengarkan DPRD Sumsel
Palembang, liputansumsel.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendengarkan penjelasan Gubernur Terhadap Racangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna XC (90) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 , Selasa (3/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi dihadiri Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, Sekretaris Daerah . H. Edward Chandr , para perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menjelaskan rangkaian agenda pada Rapat Paripurna XC (90) yang dimulai Selasa (3/9) hingga tanggal 13 September 2024 yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2025.
1. Percepatan penyelesaian proyeksi strategis nasional (PSN).
3. Percepatan peningkatan tanaman perkebunan.
4. Percepatan pengembangan BUMD dan pembiayaan usaha UMK.
5. Percepatan pengembangan transportasi dan regional.
6. Percepatan peningkatan tata kelola pemerintahan dan penguatan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam penjelasan Gubernur disampaikan poin penting dalam Rancangan APBD Sumsel 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan asumsi dasar dan kebijakan APBD sebagaimana saya jelaskan di atas, maka RAPBD Propinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2025 direncanakan akan mencapai Rp10.349.496.422.262 mengalami penurunan sebesar 7,89 persen jika dibandingkan dengan Penetapan APBD Tahun 2024 atau penurunan 6,77 persen jika dibandingkan dengan Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp11.607.259.262.146.
Defisit tersebut akan ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Penerimaan Daerah melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp289.311.076.688
PAD yang diproyeksikan mencapai Rp4.459.311.556.974 diharapkan akan dapat diperoleh dari Pajak Daerah Rp3.739.026.413.140, Retribusi Daerah Rp5.213.358.400, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp173.213.785.434, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp541.858.000.000.
Kemudian, secara lebih rinci tentang Belanja Daerah. Dari total Belanja Daerah Tahun 2025 sebesar Rp10.349.496.422.262 terdiri dari:
2. Belanja Modal dengan alokasi sebesar 13,35 persen, senilai Rp1.382.407.360.983, Belanja Modal dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 turun sebesar 4,54 persen dibandingkan APBD Induk Tahun 2024.
4. Belanja Transfer dengan alokasi sebesar 32,47 persen, senilai Rp3.361.338.855.299 Belanja transfer dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar 22,29 persen jika dibandingkan APBD induk Tahun 2024.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan tema Pembangunan Daerah yaitu ”Penguatan Daya Saing Daerah Menuju Sumatera Selatan yang Unggul dan Terdepan” dengan prioritas pembangunan daerah:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
2. Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Kerakyatan.
3. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana.
4. Meningkatkan Reformasi Birokrasi dan Ketentraman Ketertiban umum.
Pada bagian akhir materi APBD Tahun 2005, dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Pembiayaan Daerah. Pada sumber Penerimaan Daerah direncanakan berasal dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp.289,3 Milyar tidak mengalami perubahan.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan, Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan, jika dibandingkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD TA 2024 sebesar Rp135.000.000.000 mengalami penurunan sebesar Rp135.000.000.000 atau 100 persen.
Setelah mendengarkan penjelasan Pj Gubernur Elen Setiadi, rapat paripurna pun diskors sampai tanggal 4 September 2024 untuk memberikan kesempatan Fraksi-fraksi DPRD Sumsel dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya yang akan disampaikan pada Rapat paripurna lanjutan. (mhn/ril)
Tidak ada komentar
Posting Komentar