Rapat Paripurna XXIX DPRD Kota Prabumulih Bahas Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024


 Prabumulih ,liputansumsel.com– Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke XXIX Masa Persidangan ke III. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, Bapak Sutarno SE, M.I.Kom, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Bapak H. Ahmad Palo SE, dan Bapak Ir. Dipe Anom.

Hadir pula dalam rapat tersebut Pejabat (Pj) Walikota Prabumulih, Bapak H. Elman ST, MM, serta seluruh kepala dinas, lurah, dan kepala desa se-Kota Prabumulih.

Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Walikota Prabumulih dengan pimpinan DPRD Kota Prabumulih mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menyusun anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa KUA dan PPAS Perubahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Prabumulih.

“Nota kesepakatan yang ditandatangani hari ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kota Prabumulih. Kami berharap perubahan anggaran ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota ini,” ujar Sutarno.

Sementara itu, Pejabat Walikota Prabumulih, Bapak H. Elman ST, MM, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.

Ia berharap dengan adanya penyesuaian anggaran ini, berbagai program prioritas yang sudah direncanakan dapat terealisasi dengan baik dan sesuai target.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, kita semua berharap bahwa perubahan anggaran tahun 2024 bisa digunakan secara efektif untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Prabumulih. Ini semua demi kepentingan masyarakat,” ujar H. Elman.

Rapat paripurna yang berjalan lancar ini ditutup dengan penandatanganan resmi nota kesepakatan oleh Walikota Prabumulih dan pimpinan DPRD, serta disaksikan oleh seluruh peserta rapat.

Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini, pemerintah daerah dan DPRD Kota Prabumulih berharap dapat melanjutkan pembangunan dan program-program prioritas yang akan mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota Prabumulih di sisa tahun anggaran.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.