P3SRS Datangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan


Palembang, Liputansumsel.com,-Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang mendatangi kantor  Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam rangka menyampaikan laporan terkait adanya dugaan Mal Administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang.


Tindakan perbuatan melawan hukum penguasa(Onrechtmatige Overheidsdad) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang(Selaku terlapor)berupa pernyataan mengadili dan menilai" Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun(Milik Pelapor) telah hapus sebagaimana tercantum dalam surat nomor :2101/16.71-HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023, Kata Tim Advokasi Pedagang Pasar Enam Belas Ilir, Senin, 12/8/2024.


Sebagai kuasa hukum( Frengki Adiatmo, S.H, M.Edy Siswanto, S.H, Mulyadi, S.H, Sulyaden, S.H, Mustadi Hartono, S.H, dan Ricky Wahyudi, S.H) kedatangan kami hari ini adalah untuk mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan kewenangannya, tanpa atau dengan upaya paksa menggunakan alat negara (Kepolisian)untuk memanggil dan memeriksa terlapor.


"Kami menyatakan terlapor telah diduga kuat  melakukan tindakan Maladministrasi(Perbuatan melawan hukum penguasa)dan selanjutnya memerintahkan terlapor menerbitkan surat keterangan yang berisi pernyataan mencabut surat nomor:2101/16.71-HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023, dan menyatakan terlapor tidak berwenang menyatakan masa berlaku SHMSRS atas satuan rumah susun yang terletak di gedung pasar 16 Ilir Palembang telah hapus atau habis masa berlakunya", Ujar Frengki mewakili tim Advokasi.




Diriny menambahkan, pada hari ini kami melakukan upaya pelaporan kepada pihak ombudsman perwakilan sekaligus kami sudah melayangkan surat tembusan juga ke ombusman RI terkait pelayanan publik yang dilakukan oleh pihak pemerintah kota Palembang dalam hal ini PJ Walikota Palembang, yang mana beberapa minggu yang lalu  atau satu bulan yang lalu kami sudah melakukan audiensi di kantor walikota Palembang.


kemudian,lanjut Frengky, ada semacam statemen  di media itu sudah dikatakan bahwasanya dia akan sidak kemudian akan membentuk tim gabungan, di media juga sudah dikirim opini seperti itu, namun faktanya sidak yang dilakukan beberapa hari kemarin satu pun tidak ada pihak PJ ini melakukan komunikasi secara intensif terhadap pedagang gedung 16, jadi seolah-olah kedatangan mereka itu hanya fokus kepada sidak terhadap minyak curah yang ada, bukan dalam artian untuk mengerucut mempertanyakan terkait sengketa yang ada di gedung 16.


"Kita sudah melayangkan surat keberatan kepada BPN Kota Palembang terkait permasalahan SASMS antara pengelola dan pihak pedagang ataupun pemilik kios namun  tidak ada tanggapan sama sekali dari BPN",tutur Frengki.


"Pedagang gedung 16 ataupun pemilik kios tidak keberatan terkait adanya program revitalisasi atau pembaharuan gedung 16 tersebut, namun harapan kami  selesaikan dulu permasalahan yang ada bukan seperti anak kucing yang diusir begitu saja, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan ini tempat pencarian orang banyak, bukan berarti  orang disini bisa dipindahkan begitu saja tidak ada penanggung jawab seperti itu.


"Setelah laporan hari ini kami dalam waktu dekat atau kemungkinan besok akan melakukan konferensi pers secara terbuka di gedung 16 biar diketahui publik, bahwasanya permasalahan gedung 16 ini sengketa, jadi jangan pernah ada opini publik yang menyatakan ataupun menggiring opini publik seolah-olah di gedung 16 tidak ada permasalahan langsung ngotot untuk revitalisasi", Tutupnya.


 


Kepala  Ombudsman Perwakilan Sumsel dmyang diwakili Asisten penerimaan dan perwakilan mengatakan,   Barusan kami menerima laporan ini terkait permasalahan di pasar 16 perlu kami sampaikan bahwa di ombudsman tentu kita punya mekanisme  terhadap laporan, akan kami lakukan verifikasi dulu ada namanya verifikasi formil kemudian verifikasi material jika kami membutuhkan data kami akan melakukan permintaan data.


"kemudian akan kami bawa ke rapat perwakilan nanti jadi tidak dapat perwakilan nanti yang akan menentukan apakah laporan ini kami tidak lanjut atau tidak kami tidak lanjutin, tentu semuanya dengan dasar akan kami sampaikan kepada pelapor. maksimal 14 hari kerja dalam tindak lanjut laporan kami, jadi kami akan merespon laporan ini  paling lambat 14 hari kerja respon jadi artinya bukan penyelesaian terkait responsifikasi nantinya. jadi hasilnya tentu akan kami sampaikan kepada pelapor tentunya jika memang sudah masuk ke tahap pemeriksaan dilakukan pemeriksaan apapun hasilnya tentu akan kami sampaikan kepada pelapor hari ini",tutupnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.