Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD kota Palembang Mencapai Rp.1.162.806.348,80 Diduga Mengarah Pada Potensi Penyalahgunaan Anggaran


Palembang, Liputansumsel.com,-Pemerintah Kota Palembang TA 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.742.943.084.689,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.531.411.210.840,00 atau 87,86% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp16.328.634.620,00,


Mengutip dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK)atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023, BPK mengungkapkan permasalahan penetapan kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6.937.529.697,30. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretaris DPRD untuk mengevaluasi kesesuaian pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2023 dan memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebesar Rp1.100.670.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Tindak lanjut yang telah dilakukan, yaitu:


a. Penyetoran sebesar Rp1.015.291.250,00, sehingga nilai rekomendasi yang masih harus ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD sebesar Rp85.378.750,00;.



Hasil pemeriksaan dokumen realisasi pembayaran menunjukkan bahwa terdapat pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD bulan Januari sampai dengan April 2023 masih menggunakan besaran sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2023 Tanggal 24 Februari 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. Tunjangan Transportasi dan Perumahan tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp14.950.000,00 dan Rp22.950.000,00 per bulan.


Hasil perhitungan ulang BPK dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp234.600.000,00 dan Rp1.790.136.866,20. Kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah masing-masing sebesar Rp112.200.000,00 dan Rp749.730.517.40 pada tanggal 17 Juli s.d. 28 Desember 2023 sehingga masih terdapat sisa tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp1.162.806.348.80 (Rp122.400.000,00 +

Rp1.040.406.348,80). 


Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD ke Kas Daerah sebesar Rp134.217.108,80 (Rp15.300.000,00 + Rp118.917,108,80). Sehingga, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.028.589.420,00 (Rp107.100.000,00 Rp921.489.240,00).


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:


a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 17:

1) Ayat (3) menyatakan bahwa "Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon";


2) Ayat (4) menyatakan bahwa "Besaran Tunjangan Transportasi yang dibayarkan

harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas"; dan


b.Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang pada "Pasal 7 ayat (4) Tunjangan  transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp13.450.000,00 (tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan".


Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD masing masing sebesar Rp.107.100.000,00 dan Rp. 921.489.240,00 dan lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp.1.162.806.348,80.


Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD kota Palembang kurang optimal dalam menagih kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD.


Atas permasalahan tersebut Walikota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.


BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD masing masing sebesar Rp. 107.100.000,00 dan Rp. 921.489.240,00 sesuai ketentuan dan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.


Saat dikonfirmasi Sekretaris DPRD kota Palembang 19/08/2024 tidak ada ditempat, berbagai upaya untuk meminta klarifikasi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK Sumsel dengan cara mengirim surat konfirmasi tetap tidak membuahkan hasil.


Sementara itu saat dibincangi melalui pesan WhatsApp (28/08/2024) Stap Humas DPRD kota Palembang inisial NL mengatakan,"maaf pak, saya ini cuma staf, bukan yg mempunyai wewenang. terkait berkas tersebut saya jg tidak tau silahkan langsung hubungi yang bsersangkutan, besok (Kamis, 29/08/2024) kabag melakukan perjalanan dinas, senin depan baru ada di tempat",katanya.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan secara resmi dan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.


(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.