Frengky: Berbagai Upaya Hukum Sudah Kami Lakukan Demi Mempertahankan Hak Para Pedagang


Palembang, Liputansumsel.com, - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang didampingi Tim Kuasa Hukum P3SRS menggelar konferensi pers terkait upaya mempertahankan hak kepemilikan atas Kios yang ada di dalam gedung Pasar 16 Ilir.


Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan informasi publik yang benar kepada masyarakat kota Palembang tentang sengketa yang sedang dihadapi para pedagang pasar 16 Ilir, dimana hak mereka sebagai pedagang/pemilik kios pemegang Hak Milik akan dihilangkan.


M. Edy Siswanto, SH selaku Kuasa Hukum P3SRS mengatakan, Bahwa Indonesia ini adalah negara hukum, sebagai bukti negara hukum itu, ada Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengadilan. Dari keempat lembaga hukum tersebut termasuk pengacara, tidak ada satupun yang boleh menghakimi Hak atau menghilangkan hak sebagai warga negara. 


"Pedagang 16 Ilir ini memiliki bukti kepemilikan berupa SHM, bukan hak sewa, bukan hak guna bangunan, dan juga bukan hak guna usaha. Kios ini dibeli, ada akte jual belinya, apakah gedung ini punya BCR?, apakah BCR yang membangun?. jadi BCR tidak punya hak untuk mengusir pedagang. Berdasarkan Undang-Undang SHMSRS pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun itu adalah bukti kepemilikan hak, tidak ada batas waktu, kalau pedagang ingin mempertahankan haknya, LAWAN," Tegas Edy Siswanto, Selasa sore (13/08/2024). 


Ditempat yang sama, Frengky selaku Tim Kuasa Hukum P3SRS menambahkan, Berbagai upaya hukum sudah kami lakukan dalam mempertahankan hak para pedagang, salah satunya melakukan audensi dengan Pj. Walikota Palembang. Dimana dalam audensi tersebut Pj. Walikota akan membentuk tim terpadu antara pedagang dan unit pemerintah kota Palembang, serta melakukan sidak menemui pedagang untuk melakukan komunikasi secara langsung.


"Namun faktanya, beberapa hari kemarin Pj. Walikota kota Palembang datang ke pasar 16 hanya menyidak gudang minyak curah, hanya itu tujuannya. Ini jelas pengkhianat, pembodohan publik karena apa yang disampaikan di media tersebut seakan-akan Peduli terhadap pedagang, apakah ini yang disebut seorang pemimpin!. Kami mempertanyakan terkait kedatangannya kesini, untuk rakyat atau untuk pengelola?, apa motivasinya begitu ngotot untuk mensegerakan pembangunan rekapitalisasi," Terang Frengky.


Lanjut Frengky, Ada indikasi untuk menggiring opini publik melalui media, dimana seakan-akan para pedagang tidak punya hak, dan seakan-akan mereka legal untuk melaksanakan ini.


"Kita juga sekarang bermain dengan media, tolong rekan-rekan, teman-teman media untuk di bantu komen di seluruh publik, bila perlu Kementerian Dalam Negeri mengetahui isu tersebut," Harapnya.


Sementara, Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang H.M. Aflah menghimbau kepada anggota P3SRS pedagang pemilik yang mempunyai SHM di pasar 16 Ilir untuk tidak takut dalam mempertahankan kios, sampai ada keputusan pengadilan. Pertemuan sore ini sebagai bentuk motivasi kepada para pedagang untuk melawan dalam hal ini pihak PT. BCR yang ingin menguasai pasar 16 Ilir.


"Siang tadi kami menerima lagi surat edaran yang berisi bahwa menyatakan SHM kami ini telah di hapus, dan mereka memberikan waktu 7 hari untuk mengosongkan kios. Apa kita mau menerima?, apa kita akan menghadap sore ini?. Apabila Bapak Ibu ingin menghadap sore ini kita lakukan, apa perlu kita jawab surat ini," Ujar Alfih.


Sempat terjadi ketegangan, dimana pagar yang merupakan pintu akses masuk ke dalam gedung pasar 16 Ilir digembok oleh oknum dari dalam, sehingga para pedagang membuka secara paksa.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.