Tanah Marganya di Klaim Sepihak, Tokoh Adat Desa Muara Lawai Angkat Bicara
Muara Enim, Liputansumsel.com
Adanya klaim atas tanah marga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Banjarsari membuat tokoh adat dan pemangku adat yang telah diberi dukungan dan kepercayaan dari masyarakatnya angkat bicara.
Syehari, Ibrahim dan Aripindi Kuris saat jumpa awak media di Hotel Sintesa Muara Enim, Selasa (11/6/2024) menjelaskan secara rinci sejarah serta asal muasal tanah marga yang ingin di klaim hingga di kuasai oleh warga Desa Banjarsari.
Syehari selaku ketua adat menjelaskan, bahwa secara wilayah Desa Banjarsari tidak mempunyai hak lahan diwilayah tersebut, secara geografis wilayah Desa Muara Lawai berbatasan langsung dengan wilayah Desa Prabu Menang, Desa Tanjung Jambu dan Desa Gedung Agung, permasalahan ini sudah dari dulu mengaku punya lahan dan lahan yang di persoalkan 375 hektar tersebut saat telah dibebaskan oleh pemilik kepada PT. BGG," ujarnya.
"Secara wilayah Desa Banjarsari tidak mempunyai wilayah di Muara Lawai karena kami tidak berbatasan dengan desanya, adapun perbatasan desa yang berbatasan langsung yakni Desa Tanjung Jambu, Prabu Menang dan Gedung Agung, mereka hanya mengaku saja punya lahan atas 375 hektar tanah yang di persoalkan," ungkapnya.
Hal ini dibenarkan oleh tokoh masyarakat Aripindi Kuris yang menjelaskan secara rinci asal muasal terjadinya sengketa tanah marga, menurutnya terjadinya pengusaan tanah terjadi adanya warga dari Desa Banjar Sari yang dulunya numpang berkebun tanpa izin kepada masyarakat dan pemerintah, dan akhirnya tanah yang digarap di klaim tidak di kembalikan, padahal sudah bertahun-tahun lahan kami tersebut ditinggalkan dan ditentarkan oleh mereka.
"Asal mula terjadinya pengusaan bermula ketika warga Desa Banjar Sari yang berkebun tanpa izin kepada masyarakat dan pemerintah dan di klaim tanpa ada pengembalian, padahal bertahun-tahun lahan kami tersebut ditinggalkan dan ditelantarkan," urainya.
Lanjutnya, tanah yang di persoalkan adalah blok 375 padahal jelas di setiap batas dengan desa lain di buatkan dengan batas alam dan Wilayah Desa kami tidak berbatas dengan Desa Banjarsari melainkan Desa Prabu Menang, Tanjung Jambu dan Gedung Agung, secara dokumen pun kami lengkap ini akan pertahankan karena hak kami sampai kemanapun, kepada pemerintah kami berharap untuk menyelesaikan masalah ini secara adat karena ini menyangkut tanah marga," tuturnya.
"Adapun tanah yang yang di persolakan adalah blok 375 padahal jelas tanah blok ini tidak berbatasan dengan Desa Banjar Sari melainkan berbatasan dengan Desa Prabu Menang dan Gedung Agung, sementara untuk batas dengan desa lain kami telah buatkan batas alam yang berdasar kesepakatan bersama, secara dokumen kami lengkap dan kami akan pertahankan tanah marga kami sampai kemanapun serta kepada Pemerintah kami berharap untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara adat karena ini adalah tanah marga," pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar