Pendaftaran PPDB di SMP Negeri 28 Dan SD Negeri 248 Palembang Dikeluhkan.


Palembang, Liputansumsel.com,-RH warga Jl. TPH Sofyan Kenawas , Perumahan Vila Bayani keluhkan Proses pendaftaran PPDB di SMP Negeri 28 Palembang.


Dirinya(Red-RH) mengeluhkan tidak bisa melakukan verifikasi berkas karena terkendala oleh kartu keluarga(KK) yang belum cukup satu tahun.


"Kartu Keluarga (KK) saya  kata oknum panitia belum sampai satu tahun saat pendaftaran PPDB jalur zonasi, jadi mohon maaf kita tidak bisa memverifikasi nya", Ujar RH  sembari menirukan ucapan Panitia PPDB itu.



Dirinya mengaku, sudah tinggal di rumah yang dihuninya  sekarang(Vila Bayani,)sejak bulan April 2023 yang lalu, sedangkan untuk mengganti Kartu Keluarga dari rumah yang lama ke rumah yang dihuni sekarang tanggal 30 Januari 2024.


Dengan adanya peraturan yang mengharuskan Kartu Keluarga(KK) harus satu tahun membuat anak saya tidak bisa sekolah di Smp Negeri 28 Palembang padahal jarak dari rumah saya ke sekolah sekitar 300 Meter.


Saya berharap(Red-RH) kepada pemerintah kota Palembang, khususnya kepada Dinas Pendidikan dan Ketua Dewan Pendidikan Dr. H. Ahmad Zulinto agar dapat memberikan solusi yang terbaik untuk kami.


Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi Jum'at 21/6/2024 kepala Smp Negeri 28 Palembang tidak ada ditempat,"bapak sedang keluar", kata petugas TU yang berada didalam ruangan. 


Selain RH ternyata keluhan serupa dialami  Rusdianto Warga Jl.Sunarma, Lr. Binjai, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.



Rusdianto mengaku dirinya mendaftarkan anaknya di SD Negeri 248 Palembang melalui jalur zonasi, namun ketika hendak melakukan verifikasi berkas, sangat disayangkan panitia PPDB tidak mau memverifikasi.


"Panitia PPDB di SD 248 Palembang tidak mau memverifikasi berkas pendaftaran kami dengan alasan memprioritaskan pendaftar yang umurnya sudah 7 Tahun", kata Rusdianto saat dibincangi di kediamannya, Sabtu, 22/7/2024.


Dirinya mengaku(Red-Rusdianto) tinggal di rumah yang ditempati sekarang baru 13 bulan dan baru pindah Kartu keluarga dari rumah yang lama.


Rusdianto juga membeberkan, sudah melakukan berbagai upaya agar anaknya dapat bersekolah yaitu menghubungi pihak SD Negeri 247 Palembang namum tetap tidak bisa diterima karena sudah pas dengan kapasitas daya tampung.


"Jika anak saya tahun ini ditunda untuk bersekolah dikhawatirkan tahun depan juga ditolak karena umur anak saya saat ini 6Tahun 7 bulan" tutup Rusdianto.


Di tempat terpisah Zulherman Kepala SD Negeri 248 Palembang saat dikonfirmasi mengatakan, siswa yang diterima di SD Negeri 248 Palembang umurnya paling rendah 6 tahun 7 bulan 17 hari.


Zulherman selaku kepala Sekolah mengaku, bukannya kita tidak mau memverifikasi berkas pendaftaran yang kartu keluarga dibawah satu tahun, karena,  jika sudah diverifikasi anggapan walimurid itu sudah diterima anaknya untuk bersekolah di sini(SDN248) padahal verifikasi itu adalah mengecek kebenaran data, .


"Jika sudah diverifikasi berkas pendaftaran PPDB itu anggapan walimurid anaknya sudah diterima untuk sekolah di sini(SDN 248)",Ujar Zulherman seakan sudah membaca pemikiran walimurid.


maka kami persempit atau kami rampingkan  untuk memudah pekerjaan kami, memeng betul itu  tugas kami namun jika itu diverifikasi nahh mati kita,keluh Zulherman kepada wartawan ini


Jadi percuma walaupun itu diverifikasi namun sudah gugur di karenakan kartu keluarga nya kurang dari satu tahun,"ibarat pepatah gugur sebelum berperang",Ucap Zulherman saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu,22/6/2024.


Saat dihubungi melalui Via telpon dan pesan Whatsap  Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori dan Kepala Bidang SD Juwitah masih 'bungkam' terkait keluhan calon walimurid ini.


(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.