Calon Wali Murid Keluhkan Juknis PPDB Tahun 2024
Palembang, Liputansumsel.com,-Meskipun sudah diprotes hingga didemo Pemerintah Provinsi Sumatera selatan sepertinya tidak menggubris keluhan masyarakat tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2024.
Yang mana Juknis PPDB tahun 2024 hanya memiliki 4 jalur yaitu Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang tua, Zonasi dan Prestasi.
Dengan empat juknis PPDB tersebut Salah satu warga kelurahan Talang Jambe inisial SK mengeluh, menurutnya jika ingin mendaftar dijalur Afirmasi sarat utama harus memiliki kartu PKH/ KIP, tentunya tidak semua orang memiliki kartu kartu tersebut, Ujar SK saat dibincangi di kediamannya beberapa hari yang lalu.
Saya merasa Lanjut SK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan melukai hati dan pikiran calon peserta didik dan calon walimurid, betapa tidak kami yang tinggal di kelurahan Talang Jambe kecamatan Sukarami ini tidak mungkin untuk mendaftar jalur zonasi karena jarak paling dekat ke SMA Negeri 13 itu sekitar 3KM dan Untuk Ke SMAN 21 3,5KM, artinya pendidikan di Sumatera Selatan ini 50% untuk anak yang tinggal di zona/daerah sekitar sekolah, dan kami yang jauh dari rumah sekolah gagal sebelum mendaftar.
Bayangkan!!!! Untuk mendaftar lewat jalur prestasi harus ada piagam prestasi dan nilai yang cukup memadai jadi artinya anak kami yang nilainya biasa biasa saja tidk bisa melanjutkan ke sekolah menengah negeri.
Saya berharap Kata SK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan jangan hanya bisa mengeluarkan aturan namun harus bisa memberikan solusi agar di Provinsi Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang ini tidak ada anak yang putus sekolah karena Juknis PPDB tidak berpihak.
Di tempat terpisah RH warga Jl. PDAM Lr. Hiba Kelurahan Bukit lama merasa kecewa atas Juknis PPDB tahun 2024 ini, "saat ini saya tidak mendaftarkan anak saya di jalur yang lain (Prestasi, perpindahan orang tua dan Zonasi) karena jalur prestasi dan perpindahan orang tua tidak cukup sarat, sedangkan untuk jalur zonasi kita sudah tau dan sudah tentu tidak terpilih karena jarak antara sekolah yang terdekat 1,9KM", Ungkap RH kepada awak media.
RH menambahkan, Kita mendaftarkan anak di SMA Negeri 10 atau SMA Negeri 2 melalui jalur Afirmasi karena satu jalur ini yang saya rasa kemungkinan kuat dapat diterima,, karena jalur afirmasi adalah jalur ekonomi kurang mampu,, dan saya rasa kami termasuk keluarga kurang mampu, (1)kami memiliki kartu PKH dan KIP, (2) berpenghasilan tidak tetap(freelance)(3)tidak memiliki rumah sendiri(Masih ngontrak).
Namun masalahnya kita mendengar dari seseorang lanjut RH, Seleksi pendaftaran jalur Afirmasi(ekonomi kurang mampu) diseleksi juga dari Zona tempat tinggal calon siswa yang mendaftar, disitu kemungkinan anak saya gugur karena jarak ke SMAN 10 itu 1.9Km dan ke SMAN 2 itu kurang lebih 2,5 KM.
"Saya merasa heran, aneh, dan saya juga merasa bodoh atau saya yang dibodoh bodohi ya, inikan jalur afirmasi (ekonomi kurang mampu) harusnya diseleksi dari penghasilan, tempat tinggal, keadaan orang tua apakah ini anak yatim/piatu, kenapa di seleksi juga melalui zona nya???.
"Jika jalur Afirmasi ini diseleksi juga melalui Zona nya tidak menutup kemungkinan PPDB jalur Afirmasi ini tidak tepat sasaran, pasalnya, diduga tidak semua pemilik Kartu PKH dan KIP itu memang betul betul dari golongan orang tidak mampu, Namun saya berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan dan Pihak Sekolah dapat Transparan pada waktu pengumuman PPDB tanggal 31 Mei mendatang terkhusus jalur Afirmasi dan Zonasi", tutup RH.
Saat dikonfirmasi, Senin, 6/5/2024 dan Selasa, 7/5/2024 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melalui Kabid SMA Joko Edi Purwanto tidak ada ditempat, " Bapak sedang keluar" kata salah satu stap yang ada didepan ruangan.
Meskipun Kabid SMA Joko Edi Purwanto jarang di tempat, agar dapat menayangkan berita berimbang wartawan portal ini sudah melayangkan surat konfirmasi yang diterima oleh stap bidang SMA Fitri, Rabu 8/5/2024, Namun sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan masih belum ada dan masih menunggu surat klarifikasi/ Hak Jawab dari pihak terkait.
(Armen Pengarayan)
Tidak ada komentar
Posting Komentar