Gerak Capat Sat-Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sandes berhasil Amankan Pelaku yang membuat Si jago merah mengamuk
Muba,liputansumsel-Seperti pepatah baru seumur jagung akibat oknum masyarakat di samping Tuntutan Perekonomian akan tetapi sudah menjadi kalau tidak di lakukan upaya dan tindakan terhadap oknum pelaku Pemain iIlegal Seperti di Duga Oknum Pemain iIlegal Drilling yang ada dalam Wilayah Hukum Polsek Sanga Desa Polres Muba kini Kembali lagi membara.
Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP imam Syafi'i Sik SH MH melalui Kasat Reskrim Akp Bondan SIK., MH.,Pada Realisnya, Jum’at (26/04/24). mengatakan
Seperti Hal nya atas insiden yang terjadi di dalam wilayah Desa Keban satu (I) Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Pasalnya Di Duga Akibat terjadi nya gesekan antara canting polot dengan pipa Galvanis dan material yang keluar dalam sumur Penyulingan tersebut sehingga mengeluarkan seperti kerikil dan timbul la percikan Api dan meledak.
di ketahui insiden tersebut terjadi pada minggu Kemarin (21/04/24) sekira pukul 10.20 WIB pada areal Pengeboran Minyak milik saudara Dodong dan Ali Susan warga Dusun dua (II) Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.
Sesuai dengan barang bukti dan informasi yang kami kantongi dan gerak cepat tanggap Alhamdulillah Tersangka Ali Susan bin Gopar (26) sudah kami amankan di Polsek Sanga Desa yang di bawah Komando Iptu Nirwan Haryadi dan Kanit Reskrim Ipda Dohan Yoanda Prima S.TR.K mengamankan Pelaku di penginapan Andes Mangun jaya (22/04/24) Kemarin".
Kasat menuturkan juga bahwasanya Sat-Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek setempat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit Sepeda motor bekas terbakar, Satu (1) unit tali panjang -+2 meter, Satu (1) buah katrol, satu (1) buah tameng, Satu (1) buah pipa jenis Peralon dan minyak mentah hasil pengeboran -+20 liter.
“Untuk Pelaku serta barang bukti sisa Kebakaran Berhasil kami amankan dengan laporan polisi Nomor: LP / A / 06 / IV / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / Polsek Sanga Desa/ Polres Musi Banyuasin / POLDA SUMSEL, tanggal 22 April 2024".Ucapnya.
diri nya juga menegaskan, bahwa segala bentuk aktivitas Ilegal Drilling dan/atau Ilegal Refenary juga di kenakan pidana berdasarkan KUHPIDANA dan atau Pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima (5) Tahun atau denda paling besar 50.000.000.000,- .[Lima Puluh Miliyar Rupiah].,(rilAg/PWDPI).
Tidak ada komentar
Posting Komentar