Pj. Walikota Lusje Sampaikan Usulan Tiga Raperda ke DPRD Pangkalpinang


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang.


Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan pada rapat paripurna kedua belas masa persidangan II tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024), menyampaikan tiga raperda yakni tentang registrasi surat tanah, penyelenggaraan kota layak anak (KLA), dan perubahan kedua atas peraruran daerah (perda) Kota Pangkalinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.


Lusje menjelaskan bahwa usulan raperda tentang registrasi surat tanah ini menjadi langkah konkrit yang perlu dilakukan pemerintah kota untuk memenuhi hak masyarakat atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.


“Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan,serta sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi

surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.


Dengan adanya raperda ini diharapkan tata kelola administrasi pertanahan dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Selain itu, Lusje juga mengungkapkan bahwa susunan kebijakan yang berpihak kepada anak pun perlu dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pembinaan dan pengembangan hak anak seperti upaya strategis

untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah di dalam Kota Layak Anak.


Sehingga, kata Lusje, agar pembangunan anak dapat dilaksanakan secara optimal, maka perlu lebih fokus pada upaya-upaya pencegahan dengan pemenuhan hak anak.


“Pembangunan Anak (Kota Layak Anak) bukan hanya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, tetapi oleh semua stakeholders pelaksana indikator KLA, ” ungkapnya.


Sementara penyusunan raperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggara perhubungan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan perizinan analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) pada pembangunan di Kota Pangkalpinang dalam upaya peningkatan perekonomian dan investasi dengan mempertimbangkan kelancaran lalu lintas serta keamanan pengguna jalan.


Oleh karena itu, pentingnya Andalalin pada suatu pembangunan karena sangat mempengaruhi perekonomian dan investasi pada suatu daerah.


“Kota Pangkalpinang sebagai kota pedagangan dan jasa sangat perlu untuk memperhatikan perizinan Andanalin pada setiap bangunan di Kota Pangkalpinang. Hal ini dikarenakan struktur jalan yang sempit, yang akan membuat kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas pada jalan-jalan di Kota Pangkalpinang, ” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.