BPPSS Dorong Bawaslu Tindak Tegas Penyelenggara Pemilu
Palembang , liputansumsel.com- Pleno kecamatan Mesuji Makmur di KPU OKI menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan pengelembungan suara dalam rekapitulasi pemilu tingkat kabupaten. Dalam suasana tegang pada tengah malam, Bawaslu Kabupaten OKI mengeluarkan rekomendasi No.62/PM.00.2/K.SS/02/2024, mengindikasikan kecurangan dan pidana pemilu. Bukti pengelembungan suara sebanyak 40 dari hasil rekapitulasi sebanyak 2 desa dan 20 TPS dan desa yang lain menyusul dalam rekapitulasi kec Mesuji Makmur suara diarahkan ke caleg NasDem no. urut I berinisial SS, di perkirakan melalui Rekapitulasi mandiri 400 lebih pengelembungan suara yang memicu keberatan saksi partai.
Dengan temuan ini, beberapa saksi partai menolak hasil perhitungan pemilu di kecamatan Mesuji Makmur. Mereka menyarankan pungutan suara ulang sebagai langkah untuk mengatasi kecurangan. Dugaan pengelembungan suara dan pidana pemilu di kecamatan ini terbukti, memperkuat argumen tentang keterlibatan oknum penyelenggara dan caleg dalam konspirasi Tersruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Badan Pemantau Pemilu dan Suksesnya Sistem (BPPSS) akan mendorong Bawaslu Provinsi dan Gakumdu Sumsel untuk menindak tegas oknum penyelenggara dan caleg yang terlibat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 532 UU tersebut mengatur pidana bagi mereka yang merugikan suara pemilih atau menghasilkan tambahan suara untuk peserta pemilu tertentu.
Dewan Pembina BPPSS, Sigit Muhaimin SH,MH, mengecam konspirasi ini sebagai upaya merusak prinsip pemilu. Ia berharap DPP Partai terkait mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi oknum caleg yang terlibat dalam rancangan jahat tersebut. Suasana politik di kecamatan Mesuji Makmur semakin panas dengan temuan kecurangan yang mengguncang integritas pemilu di Indonesia.
BPPSS akan mendorong agar bawaslu provinsi dan Gakumdu Sumsel secara tegas menyikapi dugaan pidana penyelengara dan caleg yang berkonspirasi untuk di Tindak Tegas sesuai dengan Undang Undang Pemilu melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah); serta kami berharap kepada DPP Partai Terkait Untuk membuat Langkah Tegas dengan Mendiskualifikasi oknum Caleg yang turut berkerjasama membuat rancangan jahat yang telah mencoreng prinsip pemilu itu sendiri ujar Dewan Pembina BPPSS Sigit Muhaimin SH,MH. (*)
Tidak ada komentar
Posting Komentar