Bawaslu Pangkalpinang Sebut Laporan Yang Masuk Akan Diproses Sesuai Regulasi


PANGKALPINANG, Liputansumsel..com - Badan Pengawsan Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membantah pernyataan Ketua Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB)  Deki Kurniawan  yang menyebutkan Bawaslu Kota Pangkalpinang lamban menindaklanjuti laporan dugaan camat bermain politik.


Komisioner Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra kepada media ini, Jum’at (2/2/2024) mengatakan, menanggapi pernyataan Ketua BMPBB sebagai Pelapor Dugaan Camat Pangkalbalam bermain politik, Bawaslu Kota Pangkalpinang pada prinsip melayangkan surat kepada pelapor untuk meminta menyempurnakan laporan yang pernah ia sampaikan sebelumnya dan bukan menghambat laporan.


Menurut Wahyu, Bawaslu memastikan laporan yang masuk akan di proses sesuai regulasi  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.


“Kita bukan lamban, mekanismenya di atur di situ, ketika laporan kurang kita minta kelengkapan bukan menghambat atau menghalangi, nanti dari hasil ini kita kaji dan melakukan rapat pleno dan tentunya akan ada tindak lanjut dari hasil keputusan pleno tersebut,” jelas Wahyu melalui sambungan telepon.


Intinya kata Wahyu, tidak benar Bawaslu lamba ataupun meghambat, sebab apabila menghambat tidak mungkin Bawaslu menyampaikan surat kepada Pelapor, Deki Kurniawan karena setiap laporan tentu akan di tindak lanjuti sesuai aturan Bawaslu.


“Jadi ada tahapan prosedur yang kita tempuh, kecuali laporan di awal kita tolak itu yang salah,” ungkapnya. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.