Kontraktor Laporkan Oknum Pokja Pada Proses PBJ di Muara Enim, Diduga Melanggar Aturan


Muara Enim, Liputansumsel.com--Proses lelang tender di bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim APBD Tahun 2023 terus bergulir, ratusan paket proyek mulai dari non tender di bawah 200 juta hingga yang puluhan milyar banyak sekali untuk pembangunan infrastruktur.


Sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, yang sangat mengharapkan agar mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah serta pembangunan berkerlanjutan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.


Selain itu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim harus mengedepankan azas efisiensi, efektifitas, transparansi, terbuka, berdaya saing, adil dan akuntabel.


AF sebagai Direktur CV RFM yang mana merupakan salah satu oknum kontraktor ini merasa dirugikan kemudian menyampaikan kepada awak media atas keluhan dan kejanggalan yang terjadi pada proses lelang di Pemkab Muara Enim via selular, Jumat (24/11/2023).



AF mengatakan, Kami melakukan sanggahan atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) di ULP atas 'Lelang Pembangunan Tembok penahan Sungai Aur Kelurahan Air Lintang'. Yaitu dalam hasil evaluasi pokja dinyatakan sebagai berikut :


1. Tidak memenuhi persyaratan poin 14 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK). Dalam dokumen lelang tercantum poin 14 BAB V (LDK) isinya adalah memiliki sertifikat BPJS dengan melampirkan 

bukti setor satu bulan terakhir dalam penawaran kami sertifikat BPJS dan bukti setor terlampir;


2. Persyaratan poin 15 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) tertulis di buat untuk paket pekerjaan lain, jadi dalam evaluasi tidak jelas apa yang tidak memenuhi persyaratan poin 15 BAB V. Dalam dokumen lelang tercantum poin 15 BAB V LDK isinya adalah persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri/sewa beserta bukti penguasaanya. Dalam penawaran kami persyaratan ini kami lampirkan bukti sewa menyewa. Jadi poin 15 BAB V (LDK) dalam evaluasi tertulis 'Dibuat untuk pekerjaan lain' adalah tidak benar atau ngawur serta tidak ada hubungan sama sekali dengan dokumen lelang," ungkapnya.


Atas dasar ini, kami memohon untuk di lakukan evaluasi ulang dan tidak alasan perusahaan kami utk dikalahkan, karena kami merasa bahwa hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada tentunya perusahaan kami yang seharusnya menang. Karena perusahaan kami dalam evaluasi administrasi dinyatakan lengkap dan sedangkan dalam evaluasi kualifikasi tidak ada kesesuaian antara evaluasi dengan dokumen pengadaan poin 14 dan 15 BAB V," terang AF.


AF menambahkan, Perusahaan kami berada pada posisi no 1 dengan penawaran harga paling terendah yang berarti menguntungkan negara. Sedangkan perusahaan yang dimenangkan penawarannya tertinggi yaitu CV Delapan Puluh Satu yaitu 

Rp 990.000.000 bandingkan dengan Perusahaan kami CV RFM yaitu Rp 968.840.122,15 selisih jauh terpaut lebih kurang Rp 22.000.000.


Hal ini diduga kuat terindikasi adanya persengkokolan antara pihak pokja dan rekanan yang di menangkan, mengapa kami katakan demikian karena pada tanggal 20 November 2023 yaitu pada masa evaluasi, kami mendapat info yang dapat di percaya bahwa diduga ketua pokja yang bekas anak buah oknum berinisial ALV mantan terpidana kasus OTT 2019 di PUPR ngotot ingin memenangkan CV Delapan Puluh Satu yang diduga kuat merupakan Perusahaan Group oknum berinisial ALV itu yang saat ini sudah berkiprah menjadi kontraktor di Muara Enim," urainya.


Untuk itu kalau ternyata benar berarti diduga terjadi pelanggaran administrasi yang mengarah ke Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ialah perbuatan melawan hukum yang harus di tindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Semoga keadilan akan selalu berpihak pada yang benar," ujar Direktur CV RFM kepada para awak media.


Sobirin selaku Plt Kabag PBJ Pemkab Muars Enim saat dikonfirmasi pada hari Senin (27/11/2023) menegaskan bahwa masih proses lelang dan masa sanggah, prosesnya masih pokja yang menanggapinya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.