Hibahkan Aset Daerah Diduga Tak Sesuai Prosedur, DPRD OKI Segera Panggil BPKAD
OkI, LiputanSumSel.Co- Tiga Aset Daerah milik Pemerintah Daerah Kabupaten OKI yaitu Gedung Kantor Bupati Lama, Hotel Kembar Teluk Gelam dan Eks Kantor Koperasi dan UMKM yang di Hibahkan tidak sesuai dengan prosedur dan terdekteksi melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana menurut aturan PerMenDagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolahan Barang Milik Daerah telah diterangkan didalamnya yakni Menjelaskan bahwa Pemda Dalam Proses Penghibahan Aset harus mendapatkan persetujuan DPRD melalui mekanisme Rapat Paripurna.
Guna mengkonfirmasi hal ini, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, SH, MH belum lama. Ini disela-sela rapat mengatakan" Terkait dengan 3 gedung yang dihibahkan, kita tidak mengetahui hal itu, ini juga baru tau dari Awak media, coba tanyakan di bagian Aset Pemda OKI mungkin lebih Jelas informasihnya"Terang Abdiyanto ketika di singgung penghibahan aset Daerah itu,
Apakah ini sesuai mekanisme yang ada, Abdiyanto dengan tergesah gesah menjawab, selagi itu untuk kepentingan Positif dan bermanfaat kita setuju saja"tutup sambil izin meninggalkan wawancara untuk mengadakan rapat internal.
Tidak hanya sampai disitu, Media Portal ini mencoba Konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), namun sangat disayangkan Kepala Badan sedang Dinas Luar dan Sekretaris badan juga sedang Berada di luar" Ujar penjelasan Anggota Sat POL PP yang bertugas di kantor tersebut.
Komisi II DPRD OKI yang dimintai keterangan terkait dugaan Tiga gedung Hibah, namun hampir seluruh anggotanya ketika di hubungi Hampir tidak ada yang Aktif dan tidak merespon terkait konfirmasi tersebut, beruntung salah satu anggota Komisi II Merespon yakni H.Bobby dari Fraksi Nasdem dengan tanggapnya ia Mengatakan" Kita akan cek dulu kebenaranya secara Administrasi terkait hal penghibaan Aset Aset tersebut itukan pasti ada kejelasan dari tanggal Dokumen penghibaan tersebut, Mungkin saja penghibaan itu sudah tahun lama, mungkin juga bukan di Zaman ketuanya Pak Abdiyanto"Ujar Bobby.
Lanjut Bobby" kalau memang sangat penting kita pasti akan Panggil Dinas Terkait, kita Menunggu Dari Pimpinan DPRD Kalau pimpinan DPRD Layangkan Surat, maka iya Kita Panggil, dan Kita Siap Rapat, sebab Lembaga DPRD bukanlah lembaga yang yang bisa Memvonis kesalahan orang atau Jabatan sesorang Namun, Lebih mencari Win Win Solution atau Jalan Keluar, kalau memang itu Prosedurnya Jelas salah, ya bisa saja masalah itu di serahkan Ke Ranah Yudikatif sebagai Lembaga Penegakaan HUkum Pungkas Bobby.(Pov)
Tidak ada komentar
Posting Komentar