Terkait Polemik Larangan Gelar Bukber ASN, Ketua DPRD Sumsel Beri Tanggapan
Palembang, liputansumsel.com – Polemik larangan menggelar buka puasa bersama (Bukber) pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden RI Joko Widodo, terus bergulir.
Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) RA Anita Noeringhati sendiri, menyoroti larangan tersebut, dengan membandingkannya pada pelaksanaan konser musik yang selama ini bebas kerumunan.
“Tidak boleh buka bersama itu, apa bedanya dengan konser- konser yang dapat izin, saya selaku ketua DPRD Sumsel agak sulit untuk menjawabnya, ” kata Anita, Jumat (24/3/2023).
Politisi Partai Golkar ini pun menilai, apa yang disampaikan masyarakat selama ini sudah benar (keberatan), dimana buka puasa bersama itu kan biasanya dilakukan ramai, sekaligus melaksanakan sholat tarawih.
“Jadi apa bedanya dengan tarawih di Masjid besar setelah itu pulang, menurut saya perlu dikaji ulang karena situasi dilapangan masyarakat mempertanyakan, kalau bukber tidak boleh tapi konser diizinkan,” paparnya.
Meski begitu selalu pejabat di lingkungan provinsi Sumsel, Anita mengaku siap melaksanakan apapun yang sudah menjadi instruksi dari pusat. Namun, ia meminta perlu dikaji dulu larangan itu, mengingat ada pernyataan Mensesneg yang terbaru soal larangan itu.
“Tapi kalau ini sudah instruksi,suka atau tidak suka harus dijalankan, meski kami lembaga politik dan hanya peruntukan bagi ASN aturan itu, tapi sekwan ikut, dan nanti kalau kami melaksanakan sholat tarawih bersama minta petunjuk Sekwan selaku ASN tertinggi di Sekretariat DPRD, dan pastinya saya selaku ketua DPRD representatif masyarakat untuk dikaji ulang surat ederan tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Perintah itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Di dalam surat itu, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Setelah terbit surat itu, Kemendagri mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjutny
Tidak ada komentar
Posting Komentar