Arogan, Oknum GuruSMPN 2 Kayuagung Rampas HP Wartawan
OKI, LiputanSumSel.Com-Sekolah yang sejatinya tempat mendidik generasi penurus bangsa untuk tumbuh jadi insan yang unggul dan berbudi pekerti. Namun sangat disayangkan sekali kerap terjadi kisruh antar pelajar yang berdampak pada perusakan sarana belajar mengajar.
.
Seperti hal nya yang terjadi di SMP Negeri 2 Kayuagung siang hari, Selasa 31/01/23. "Dua orang pelajar terlibat perkelahian saat jam pelajaran. Aksi keduanya menjadi menjadi pusat perhatian karena beberapa kali menerjang pintu kantor ruangan guru, saling mengejar. Kejadiannya ini disaksi juga oleh guru yang sedang bertugas hari itu", ungkap penjelasan saksi.
Upaya peleraian dilakukan, tetapi disaat bersamaan salah seorang guru seketika merampas ponsel wartawan portal ini dengan paksa.
Tindakan sangat tidak terpuji ini juga disaksikan oleh siswa sekolah tersebut. Khawatir jika terus dibiarkan siswa akan mencontoh tindakan yang dilakukan oleh gurunya.
Sebagaimana dalam UUD 1945 di sebutkan antara lain dalam pasal 28F Bahwa setiap Orang Berhak Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkunganya sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.
Itu artinya tindakan oknum guru yang berusaha menghalangi kinerja awak media yang sedang berusaha melakukan validasi lantas mendapat perlakuan tindak menyenangkan ini merupakan sebuah pelanggaran. Bukan hanya tidak sesuai norma kesusilaan tapi jug sudah melanggar dasar fundamental negeri ini.
Dengan ditayangkannya pemberitaan ini diharapkan etikad baik dari oknum Guru SMP Negeri 2 Kayuagung atas apa yang telah dilakukan oleh guru berinisial AS.(Pov)
Tidak ada komentar
Posting Komentar