Cepat tanggap Polsek Batman berhasil Bekuk pelaku penganiayaan
MUBA,liputansumsel.com-Dalam waktu setengah jam setelah Mendapatkan laporan pelaku penganiayaan berhasil bekuk oleh personil Polsek Babat Toman Polres Muba Polda Sumatera Selatan .
Hal ini bermula ada nya laporan masyarakat melalui nomor whatsapps bantuan polisi yaitu 081370002110 pukul 16.30 WIB yang melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang di alami oleh pelapor, yang mana posisi korban sedang berada di puskesmas babat Toman untuk berobat setelah dianiaya, dan setelah menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor whatsapps bantuan polisi selanjutnya segera di tindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang di pimpin Kapolsek Iptu Vico Fariul Fajar ST.rk. Msi dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH, langsung mendatangi pelapor di puskesmas untuk konfirmasi atas laporannya,dan dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 wib pelaku berhasil ditangkap.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu (10-12-22) sekira pukul 16.00 wib d idepan toko bangunan gemilang kelurahan Babat kecamatan babat Toman dengan korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku An. Opik (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya,
"belum di ketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi di duga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya".
Vico menjelaskan bahwa pelaku An/Mukhtamar Alsamar telah di amankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan, sekarang pelaku berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara".
Terpisah,Kapolda Sumsel melalui Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH mengapresiasi respon cepat Polsek Babat Toman yang tidak memerlukan waktu lama pelaku dapat diamankan, dan di sinilah sangat terasa manfaat daripada nomor Whatsapps bantuan polisi, masyarakat dapat dengan cepat dilayani dan saya perintahkan kepada Polsek jajaran untuk terus mensosialisasikan nomor bantuan polisi ini di masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui ada nomor telpon yang bisa dihubungi jika ada yang menjadi korban kejahatan, permasalahan hukum ataupun informasi yang akan disampaikan ke pihak kepolisian atas adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya yang perlu atau segera ditindak lanjuti pihak kepolisian,Tutupnya.(Agung/Rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar