UPTB Samsat Palembang IV Ajak Masyarakat Mamfaatkan Program Pemutihan Pajak
Palembang, Liputan Sumsel. Com - Untuk meringankan beban pajak kendaraan dimasyarakat sekaligus menertibkan wajib pajak kendaraan yang menunggak pembayaran, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan gelar Pemutihan pajak .
Program Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan Motor maupun Mobil yang mati Pajak maupun Balik nama dari Luar Kota Palembang yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.
Pemutihan pajak di Sumsel meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk di luar Kota Palembanng dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza, melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.
“Ini merupakan langkah upaya pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meringankan beban pajak kendaraan dimasyarakat, sekaligus menertibkan wajib pajak kendaraan yang menunggak pembayaran, "ungkapnya.
Lanjut Komar, Pemutihan pajak kendaraan Sumsel berlaku syarat khusus. Salah satunya, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB.
Untuk informasi mengenai Pemutihan Pajak ini, sudah disosialikan secara Masif kepada masyarakat, mulai dari sosialisasi melalui media sosial, pemasangan spanduk, dan brosur.
"Jadi, masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan, hanya membayar biaya Pokoknya saja, tidak dieknakan Denda, Jelasnya,".
Dengan terselenggaranya pemutihan pajak kendaraan saat ini, Alhamdulillah berjalan lancar dan ada peningkatan sebesar 30% di Kantor Samsat Palembang IV.
"Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini tentunya kita harapkan dapat dimamfaatkan dan bisa mengurusnya secara langsung, tutupnya.(Ali)
Tidak ada komentar
Posting Komentar