KPU Kota Palembang Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024


Palembang,  Liputan Sumsel. Com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024.


Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin  mengatakan, KPU  membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan badan Adhoc atau disingkat SIAKBA. 


"Untuk pembukaan pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK akan dimulai pada tanggal 16  November," ujarnya,  Jumat (11/11/2022).


Lanjut Syawaludin "Pendaftaran berbeda dengan rekrutmen sebelumnya yang manual datang ke kantor KPU, tapi sekarang melalui online semua dan melakukan seleksi secara terbuka dan transparan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar dan berkualitas,"ujarnya.


Hal ini setelah, KPU RI resmi menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan adhoc Pemilu dan Pilkada.


"Melalui aplikasi siakba.kpu.go.id berguna untuk memantapkan seluruh data pelamar yang masuk seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sinkron dengan sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan sistem informasi partai politik (Sipol), "ungkapnya. 


Dalam aplikasi siakba.kpu.go.id itu, nama-nama calon pelamar bisa langsung dilihat apakah tergabung dalam partai politik dan terdaftar atau tidak sebagai pemilih.


Seleksi calon PPK, PPS, dan KPPS nantinya menerapkan tes tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sehingga nilai peserta langsung bisa terlihat melalui aplikasi tersebut. 


Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terpilih mulai bertugas pada awal tahun 2023 hingga Juni 2024 pada Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Ali)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.