Diduga Hendak Korupsi Dana BOS, Nota Dan Stempel Toko di Palsukan, oknum Kepsek di OKI Kembalikan uang.


OKI, LiputanSumSel.Com - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2021 diduga terdapat praktik kecurangan. Pasalnya, jumlah anggaran yang nilainya kurang lebih 105 juta tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dan sementara itu 17,938 juta anggaran tidak didukung dari penyedia barang dan jasa, serta besarnya belanja listrik hingga capai 619 ribu perbulannya surat Pertanggung jawaban hanya berupa kwitansi yang dibuat oleh sekolah.


Hal inilah yang menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS yakni pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tak sesuai dengan real yang besarnya mencapai angka 124.415.199 di SMPN 1 Tanjung Lubuk Kab OKI.

Dugaan penyalahgunaan BOS diketahui dari hasil konfirmasi kepada penyedia barang dan jasa yang menunjukkan nota ataupun stempel bukan milik toko tersebut serta didapati jenis barang yang tidak dijual ditoko tersebut.


Saat dikonfirmasi via whatsaap oleh LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK), Kepala SMPN 1 Tanjung Lubuk Zauhari tidak menanggapi, dan hanya mengirim seseorang yang menegaskan kepada LSM IIK" Bahwasannya temuan itu telah ditindaklanjuti dengan melampirkan dua bukti setoran ke kas daerah dan selembar surat perjanjian damai yang disinyalir adalah salah satu pihak ketiga" Terangnya, Namun hal ini justru semakin mempertegas memang ada masalah terkait pengelolaan Dan BOS yang seharusnya bukti pertanggungjawaban tersebut harus berupa kwitansi yang sah yang harus diserahkan ke Dinas Pendidikan. 


Ketua DPD LSM IIK OKI, M Yamin kepada media ini, Minggu (28/8/2022)

Dirinya berharap kasus ini tidak hanya berhenti dengan adanya pengembalian uang ke kas daerah semata namun aparat Penegak Hukum harus segera melakukan penyidikan terkait nota dan stempel toko yang bukan milik penyedia barang jasa tersebut, jelas diduga ada kesengajaan penyalahgunaan Dana oleh oknum Kepala Sekolah tersebut, hal ini harus diusut tuntas guna memberikan efek jera" Ungkapnya.


Tak hanya LSM IIK, Kepala Tim Investigasi LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (PKPI) Sumatera Selatan Duti Eka S juga turut menanggapi, Duti mengatakan kepada wartawan" permasalahan dana BOS di Sekolah tersebut jelas harus di proses aparat penegak Hukum agar diketahui sebenarnya, Mengapa oknum kepala sekolah tersebut berani melampirkan dokumen palsu, hal ini bisa juga terjadi diduga ada kerjasama dengan pihak lain" jelasnya".


Ditambahkannya, lembaganya mengharapkan Dinas Pendidikan dan terutama Inspektorat Kabupaten OKI lebih teliti melakukan audit penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disetiap sekolah agar laporan dengan bukti yang tidak sesuai yang di lakukan sekolah-sekolah di kabupaten OKI dapat di tindak"Harapnya.


Berdasarkan hasil temuan LSM tersebut menjelaskan adanya dugaan praktik curang terkait pengelolaan Dana BOS, Pemerintah harus bertindak tegas dan tak boleh mengabaikan akuntabilitas dalam segala bentuk penyaluran bantuan sebab semua celah yang memungkinkan kecurangan bisa terjadi dan harus diantisipasi sejak dini" Ungkapnya.


Pada tahun 2021 lalu, Pemerintah menyalurkan dana BOS sebesar Rp 148.029.944.394 dan telah direalisasikan sebesar Rp 108.162.124.230 atau sebesar 73,07 persen sedangkan belanja BOS dianggarkan sebesar Rp 112.456.534.126 dan telah di realisasikan sebesar Rp 93.657.595.058,70. Dana yang digelontorkan untuk ratusan satuan pendidikan di Kabupaten OKI ini, jelas bukan anggaran yang sedikit, namun sayangnya, besarnya dana BOS justru sering dimainkan oleh sebagian pihak di dunia pendidikan. Dana bantuan dijadikan bancakan para oknum tidak bertanggung jawab hanya demi kepentingan diri dan kelompoknya sendiri yang sejatinya Dana BOS tersebut diperuntukkan sekolah dan kebutuhan siswa dalam proses belajar mengajar.


Potensi besar penyelewengan dana BOS memang awalnya dipicu oleh ketidakpahaman sistem sinilah yang kemudian melahirkan joki-joki anggaran, namun diluar itu juga tidak bisa dipungkiri memang selalu ada saja niat-niat kotor untuk menyelewengkan anggaran negara.

Hingga saat ini memang tidak ada data pasti berapa orang tenaga pendidik dan jajaran dinas pendidikan yang terjerat kasus dana BOS maupun BOP. Namun yang jelas sudah ada begitu banyak kasus penyimpangan yang terjadi di hampir setiap wilayah.


Dana BOS dan BOP bukanlah uang yang turun dari langit, itu semua adalah uang rakyat yang dianggarkan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah yang semestinya anggaran untuk pendidikan anak-anak sekolah di daerah yang dijadikan ladang korupsi bagi mereka yang tidak bertanggung jawab.(PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.