Tidak Kerja Hari Pertama Pegawai Pemkot Terancam Sanksi
PRABUMULIH,liputansumsel.com – Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H dari 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022 telah usai. Senin ini (9/5/2022), semua pegawai di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) di wajibkan ngantor seperti biasanya.Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Benny Rizal SH MH dikonfirmasi awak media, akhir pekan ini.
“Senin ini, semua pegawai di lingkungan Pemkot. Tidak hanya, ASN atau Non ASN semua wajib masuk tanpa terkecuali. Karena, cuti bersama lebaran telah usai,” ujar Benny, sapaan akrabnya.
Ia mengatakan, kalau ada pegawai absen Senin ini, artinya siap menerima resikonya. “Akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Apalagi, cuti bersama kali ini cukup lama sekitar 10 hari,” beber Mantan Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan ini.
Lanjutnya, pelanggaran displin ASN diatur dalam UU No 5/2014. Dan, kata Ketua Umum KONI ini, sudah jelas aturan dan ketentunnya. “Makanya, kita tekankan kembali Senin ini semua pegawai masuk dan menjalankan kewajiban seperti biasanya dalam rangka pelayanan publik berjalan seperti biasanya,” tukasnya.
Karena, sudah tidak lagi ramadhan. Sebut Benny, jam kerja juga kembali ke asal lagi normal apa adanya. “5 hari jam kerja, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB,” tutupnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar