Ketua PERPAM : Kaji dan Evaluasi Kembali Wacana Penataan SDM Honorer Itu


Muara Enim, Liputansumsel.com --Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

(Menpan RB) Republik Indonesia nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai hal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. 


Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2018. 


Nathan selaku Ketua PERPAM (Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat) DPD Muara Enim angkat bicara saat berjumpa di seputaran Kantor Bappeda terkait surat edaran tersebut, saya rasa harus dikaji dan dievaluasi kembali mengenai wacana penataan Sumber Daya Manusia (SDM) honorer itu," menurutnya. 


"Contohnya bayangkan saja bagaimana jadinya berdasarkan data paparan saat rapat Koordinasi dan Silaturahmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Se-Sumsel di ruang rapat Pangripta Bappeda Pemkab Muara Enim, Sabtu (11/6/2022) siang tadi. Persentase antar 27 orang PNS dan 393 orang non ASN sangat berbanding jauh sekali berkisar 6 % dengan 94 % terkhusus di Kabupaten Muara Enim," terang Nathan. 


"Hal ini akan sangat berpengaruh dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di 22 Kecamatan Wilayah Muara Enim akan terjadi ketimpangan karena kurangnya anggota yang signifikan," imbuhnya. 


Ketua PERPAM ini berharap agar masing-masing Kepala Daerah, Anggota DPR dan Pemerintah Pusat mencarikan jalan solusi yang terbaik serta memprioritaskan anggota Pol PP yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS paling tidak minimal masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutur Nathan. 


"Saya tegaskan kembali agar pikirkan dan perhatikan nasib anak dan istri mereka, jika sampai terjadi pengurangan pegawai. Pemerintah harus berpihak kepada Rakyat," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.