Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Menunggu Perkembangan dari Penyidik Tipikor
Padang, Painan, Liputansumsel.com -- Operasi tangkap tangan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipokor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, hingga sampai ini masih menunggu perkembangan penyidikan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Hal itu, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH mengungkapkan, jika saat ini masih menunggu perkembangan penyidikan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH dihubungi beberapa minggu yang lalu mengatakan, Polres Pesisir Selatan tetap komit dan serius menangani kasus tersebut.
” Ya, kita sedang lengkapi berkas untuk proses lebih lanjut, untuk segera kita limpahkan ke penyidik Kejari Pessel,” tegas Hendra Yose.
Disampaikan Kasat Reskrim, sejauh ini barang bukti yang ada uang tunai Rp.50 ribu 4 ikat bank yang dimiliki Rp. 20 juta, berbungkus plastik hitam, dan yang tunai Rp.100 ribu Rp.50 ribu Rp.4,5 juta pula, dalam amplop warna putih. Termasuk juga 4 unit handphone dan 2 unit laptop, serta 3 dokumen yang berkaitan dengan kejadian.
Lebih lanjut Nya, kejadian operasi tangkap tangan berawal Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 14.30 Wib pada saat pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring ( Gillnet Monofilament dan Trammel Net) dan Coll Box dimana hanya N (50) CV MS sebagai penyedianya, yang mana Pokja akan menetapkan pada keseokan setiap harinya, selain itu tim Tipikor juga menemukan uang lain senilai Rp.20 juta.
Dan terhadap pelaku kita jerat dengan Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 pasal 5 ayat 1 dan 2 Jo pasal 13 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 KUHPidana,” tekuknya.
Unit Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, terus melakukan proses berkas sebelum dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, usai ditetapkan empat orang ASN, DSY (37), Y (42), NF (46 ) serta N (50) rekanan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan. ( EL).
Tidak ada komentar
Posting Komentar