PT SMS Digugat AAPMPL Terkait Perizinan Operasional dan Lingkungan


Muara Enim, Liputansumsel.com Puluhan massa yang tergabung di Aliansi Aksi Pemuda Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (AAPMPL) yang merupakan bagian dari Koalisasi Aksi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KAGPL) gelar aksi demo di kantor Bupati Kabupaten Muara Enim terkait perihal PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) yang diduga kuat tidak mengindahkan sejumlah aturan perizinan yaitu baik persetujuan lingkungan maupun izin mendirikan bangunan. 


AAPMPL dalam aksinya mendesak Penjabat (Pj) Bupati Nasrun Umar untuk segera menghentikan serta menutup semua aktivitas PT SMS yang berada di Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim karena diduga telah terindikasi kuat bahwa pihak manajemen PT SMS dengan sengaja mengkangkangi sejumlah peraturan terkait perizinan yang ada. 


Koordinator aksi Syaid Falaq Annafi mengatakan, bahwa pihaknya menduga ada sejumlah perizinan yang telah dilanggar oleh pihak manajemen PT SMS baik terkait persetujuan lingkungan maupun perizinan mendirikan bangunan. 


“Akibatnya, kami menduga kuat hal tersebut sengaja dilakukan pihak perusahaan untuk mengirit pengeluaran biaya pengurusan izin namun akibatnya yang seharusnya menjadi pendapatan daerah malahan sebaliknya malah merugikan,” kata Syaid dalam orasinya.  


Masih kata Syaid, Atas wujud kepedulian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muara Enim maka kami mendesak Pj Bupati Muara Enim untuk segera menutup dan menghentikan seluruh operasional perusahaan tersebut sebelum pihak manajemen menyelesaikan sejumlah perizinan tersebut. 


Syaid juga menyampaikan, sesuai dengan surat rekomendasi hasil verifikasi dan klarifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim DLH Pemkab Muara Enim dengan Nomor 660/947/DLH-IV/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 yang lalu terungkap bahwa PT SMS telah melakukan kegiatan sebelum memiliki izin lingkungan dan terkuak pula bahwa pengangkutan dan pembuangan sampah domestiknya pun tidak sesuai dengan isi dokumen lingkungan. 


“Artinya, terindikasi bahwa PT SMS telah beroperasi sebelum izin lingkungan dikeluarkan bahkan diduga pula adanya indikasi operasi rumah pemotongan hewan unggas milik PT SMS telah beroperasi sebelum adanya Izin mendirikan Bangunan. Hal ini diduga kuat bahwa pihak manajemen PT SMS telah sengaja mengkangkangi pihak Pemkab Muara Enim,” tegasnya. 


Ditambahkan Syaid, bahwa atas temuan tersebut, maka pihaknya menduga ada kejanggalan terhadap operasi PT SMS itu dan oleh karena itu, maka kami mendesak Pemkab Muara Enim untuk menindak tegas dan melakukan peninjauan secara menyeluruh perizinan yang sudah dikeluarkan dan menyelidiki proses penerbitannya. 


“Apabila terbukti menyalahi aturan yang ada Kami mendesak tutup/segel/cabut izin operasinalnya. Dan apabila tuntutan ini hanya didiamkan saja tanpa adanya tindak lanjut dari Pemkab Muara Enim, kami akan menggelar aksi lanjutan di DPRD Provinsi, Kantor Gubernur bahkan ke KLHK sekalipun,” ujarnya. 


Adapun tuntutan yang dismpaikan dalam aksi itu sebagai berikut : 


1. Meminta/Mendesak Pj Bupati Muaraenim untuk menutup aktivitas PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) yang bergerak dibidang ternak ayam dan pengolahan ayam baik dikadang dan pabrik yang terindikasi melanggar perizinan umum dan melakukan dugaan tindakan pelanggaran lingkungan hidup. 


2. Mendesak PJ Bupati mencopot kepala DLHK, DPMPTSP Muara enim yang diduga main mata/kongkalikong dengan pihak PT Semesta Mitra Sejahtera selama perusahaan beroperasi.


3. Meminta/mendesak DLHK Pemkab Muara enim untuk melakukan tindakan tegas dengan menutup dan merekomendasikan sanksi pidana lingkungan hidup kepada  PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) yang diduga melanggar izin lingkungan dan melakukan pencemaran lingkungan. 


4. Meminta kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja DLHK dan DPMPTSP  yang diduga tidak profesional dalam menangani administrasi perizinan. 


Untuk tetap menjaga dan memastikan masa depan lingkungan hidup tetap terjaga di Kabupaten Muara Enim kami sebagai salah satu komponen anak bangsa akan mengawal contoh kasus pelanggaran ini hingga dijatuhkan sanksi pidana dan atau denda terhadap pelanggaaran dugaan pidana lingkungan hidup dan akan melakukan reli aksi di Palembang, Kementerian Perdagangan  dan KLHK di Jakarta serta tentunya kami juga akan menguji dan menggunakan langkah hukum PTUN terhadap perizinan yang dimiliki oleh PT Semesta Mitra Sejahtera, urainya dengan lantang. 


Sementara itu, para pengunjuk rasa diterima langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq dalam hal tersebut, ia akan menindaklanjuti dan menyampaikan surat pernyataan dan tuntutan mereka (massa aksi) ke dinas-dinas terkait. 


Saat dikonfirmasi via whatsapp pribadinya, Kurmin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Kabupaten Muara Enim menjawab, Bahwa Izin Operasional berbeda dengan Izin Lingkungan. 


Lebih lanjut Kurmin menerangkan, Izin lingkungan sebagai syarat terbitnya izin operasional pada suatu kegiatan. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan di PT. SMS pada Juli tahun 2020, PT SMS  telah melaksanakan kegiatan berupa pembangunan konstruksi tetapi belum mempunyai dokumen lingkungan. Sesuai dengan PERMEN LHK RI NO. P.102 TAHUN 2016 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup wajib menyusun dokumen lingkungan berupa dokumen pengelolaan lingkungan (DPLH) sebagai ganti dokumen UKL-UPL. 


Kemudian, Kepada PT SMS telah diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menyusun dokumen lingkungan hidup melalui keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup No. 108/KPTS/DLH/2020  Tanggal 14 Juli 2020 dan telah dipenuhi oleh PT. SMS serta sudah mendapat rekomendasi dari DLHK Kabupaten Muara Enim dan sudah diterbitkan Izin Lingkungan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim," ujar Kepala DLHK ini. 


Lalu, Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan  kepada PT. SMS mengacu pasal 4 ayat (3) Permen LH N0. 2 TAHUN 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrtif dibidang Perlindungan dan Perlindungan Hidup," imbuhnya. 


Kurmin menguraikan, Dalam Penerapan Sanksi kepada PT SMS tidak dilakukan penghentian sementara, penutupan sementara dapat dilakukan apabila terdapat : 


A.  Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup 


B. Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya ; dan/atau 


C. Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.