Wawako Prabumulih Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Narkotika


PRABUMULIH–liputansumsel.com Barang bukti berupa obat-obatan terlarang hasil dari putusan 70 kasus Narkoba dengan rincian ganja seberat 123,26 gram atau 20 paket, sabu seberat 483,482 gram atau 322 paket, dan ekstasi sebanyak 32 butir atau seberat 12,4 gram dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Selasa (15/02/2022).


Pemusnahan barang bukti yang di gelar di halaman kantor Kejari Prabumulih ini dilakukan ndengan dua cara.

Untuk BB berupa ekstasi dan Shabu dilakukan dengan cara di blender bersama deterjen, sementara ganja di bakar di tempat sampah yang terbuat dari potongan drum.




Dalam giat rutin Kejari kota Prabumulih ini selain dilakukan langsung oleh Kepala kejaksaan negeri Prabumulih

Topik Gunawan SH MH, juga dihadiri oleh Wakil Walikota H Adriansyah fikri SH, Kepala BNNK, AKP Ridwan SH serta segenap forkopimda.


 


Dikatakan, yang Barang Bukti (BB) dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) dan telah berkekuatan hukum tetap periode Mei 2021 hingga Desember 2021.


 


“Barang Bukti (BB) narkoba kita musnahkan berasal dari 70 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka telah diputus PN. Dan, sudah Inkracht. Pemusnahan narkoba, sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan PN,” ujar Topik, sapaan akrabnya, kemarin sambungnya penanganan perkara mengalami peningkatan signifikan.


 


“ Barang Bukti (BB) ini, kita musnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan ini dalam rangka, menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Sementara itu, para pelakunya sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) dan dijebloskan ke penjara,” tukas sambil menyebutkan, kalau dari Mei-Desember 2021, perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba mendominasi. Sejauh ini, perkara ditangani pengguna dan kurir. Kalau, Bandar Besar (BD) belum.


 


Sambungnya, pemusnahan BB dilakukan secara rutin setiap 6 bulan. “Kalau telah cukup dan memadai, minimal setiap 6 bulan Barang Bukti BB hasil PN kita musnahkan,” tambahnya.


 


Terpisah, Wawako, H Andriansyah Fikri SH mengatakan, mengapresi pemusnahan (BB) dilakukan Kejari ini. “Terima atas dukungannya, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Kita tidak memungkiri, kalau angka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika cukup tinggi. Karena Prabumulih merupakan kota perlintasan,” jelasnya.


 


Dengan adanya pemusnahan BB ini, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini bisa terus ditekan. “Kita mendukung pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan Kejari secara rutin. Demikian juga, pihak kepolisian dan BNNK dalam rangka terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Termasuk juga, PN telah menvonis para pelaku,” tutup sambil mengajak, untuk memerangi dan melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Seinggok Sepemuyian ini.(red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.