BPPD Palembang Temukan 8 Restoran Menyalahgunakan Izin Usaha
Palembang, Liputan Sumsel. Com - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang menemukan 8 restoran di kota ini yang menyalahgunakan izin usaha.
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, pemungutan pajak sesuai dengan profesionalnya. Jika hiburan maka kena pajak hiburan. Namun, di lapangan, 8 restoran ini setelah tutup, lalu buka untuk hiburan.
"Sanksi terberat bisa pencabutan ini. Namun bisa diluruskan. Kita akan urai masalahnya sehingga dapat dua pajak seperti hotel," ujar Herly, Rabu (23/3/2022).
Sejauh ini, pajak yang diambil dari perhotelan yaitu pajak hotel dan restoran. Sama halnya nanti dengan 8 restoran ini, ada tambahan pajak hiburan.
"Potensi pajak dari 8 restoran ini sangat besar, karena merek membuka hiburan, tapi tidak bayar pajaknya 30%, sedangkan pajak restoran 10%," kata Herly pula.
Dia menambahkan, BPPD Palembang menargetkan pajak hiburan tahun ini Rp25 miliar, menurun dari tahun lalu karena kondisi pandemi saat ini. Sedangkan target pajak restoran Rp160 miliar.
“Untuk capaian pajak hiburan itu sudah 26,9%. Sedangkan capaian PAD Rp205 miliar sampai kemarin,” ujar Herly. (Rl/Al)
Tidak ada komentar
Posting Komentar