Proyek TPT Desa Srijabo Dinilai Bermasalah Mulai Dari Perencanaan


Indralaya.liputansumsel.com--Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ogan Ilir  menilai proyek pembangunan Tembok penahan tebing sungai yang berada di sisi jalan desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir (OI)  disinyalir telah bermasalah mulai dari perencanaan, proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan.


“Dalam Rapat  Paripurna Fraksi PDI Perjuangan meminta pertanggung jawaban instansi terkait dan kontraktor pelaksana atas pekerjaan yang terkesan asal jadi ini sehingga tidak menambah beban kerugian negara”, ujar Amir Hamzah, SH Ketua Fraksi PDI Perjuangan.


Sementara Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir, Wahyudi ST menyayangkan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang tetap memaksakan pekerjaan ini dilaksanakan walaupun perencanaan teknis BPBD dengan CV. Engineering  Consultants sebagai konsultan pelaksana terindikasi tidak dapat digunakan. 


Hal ini terbukti dengan adanya temuan hasil audit BPK tahun 2020, terdapat pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 319, 545 juta.


“Indikasi yang ditemukan bahwa pihak konsultan tidak melakukan uji laboratorium terlebih dahulu atas metode uji penekanan (sondir) dan uji interval kekerasan tanah (boring test). Padahal didalam kontrak perencanaan metode ini seharusnya dilaksanakan namun diduga secara sengaja tidak dilakukan oleh konsultan pelaksana” jelas Wahyudi.


“Dari mulai perencanaan saja sudah ditemukan adanya indikasi kerugian negara, bukannya dibenahi sedari awal malah dipaksakan untuk tetap dilaksanakan. Sudah tudak benar ini!”, katabWakil Ketua DPRD OI ini.


Perencanaan Teknis Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah Sungai Batang Hari, Sungai Pinang ini dilaksanakan oleh CV. Engineering  Consultants sebagai pemenang tender dari Satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OI dengan pagu senilai Rp. 225 juta pada September 2020.


Meski Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mengetahui secara pasti hasil pekerjaan perusahaan yang diduga bermasalah ini, pada Mei 2021 PT Gajah Mada Sarana memenangkan tender pekerjaan yang diduga hasil perencanaan teknis konsultan tersebut senilai Rp 8,3 Miliar.


“Kemudian dari fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh  PT Gajah Mada Sarana sebagai kontraktor pelaksana. Kita juga melihat adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan mulai dari struktur fondasi bangunan, perkerasan cor beton, material yang digunakan hingga kubikasi tanah timbunan dan pemadatan”. Kata Wahyudi.


“ini ada semacam konspirasi untuk merugikan keuangan Kabupaten Ogan Ilir. Maka dari itu kita minta KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera memproses permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mulai dari proses tender perencanaan hingga pekerjaan fisik ini dilaksanakan,” harap Wahyudi.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.