Pemkot Palembang Minta Pengangaran Dana Pusat ke Daerah Lebih Berkeadilan

 


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Komisi XI DPR RI Kunjungan Ke Palembang


Komisi XI DPR RI Masa Sidang II/Tahun Sidang 2021-2022 berkunjung ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 


Kunjungan itu terkait Fungsi Legislasi dan Masukan terhadap RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Pertemuan ini dimanfaatkan oleh Pemkot Palembang untuk memberikan usulan dan masukan. Antara lain soal penganggaran dana dari pusat ke daerah. 


Seperti diketahui, keberadilan serta keberimbangan terkait penganggaran dana sangatlah diharapkan oleh setiap kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, termasuk kota Palembang.


"Kita saling memberikan masukan. Tadi juga sudah banyak rata-rata dari kabupaten/kota menginginkan ada perimbangan yang berkeadilan, termasuk juga persentase antara pemerintah pusat, provinsi dan juga kabupaten/kota," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, usai menghadiri kunjungan Spesifik Komisi XI DPR RI Masa Sidang II/Tahun Sidang 2021-2022 di Ballroom Hotel Santika Bandara, Senin (15/11/2021). 


Dia mengatakan, saat ini terdapat berbagai persoalan terkait keberimbangan keuangan. 


Salah satunya yakni terkait dana BOS yang reguler.


"Selama ini, di provinsi dipindahkan ke kabupaten/kota. Ini kan akan mengurangi juga pendapatan kita dari dana transfer dari pusat, dana DAK dari BOS," Dewa menerangkan. 


Menurut dia, jika dibandingkan dengan beberapa daerah yang berpenghasil sumber daya alam, kota Palembang saat ini menginginkan dana transfer dari pusat dapat lebih berkeadilan, seperti beberapa daerah yang dilalui.


"Kalau Palembang kan sarana transportasinya dilalui lebih kurang 19 hingga 23 kilo, jadi pemanfaatan transportasi sungai dan sejenis itu. Termasuk DBH juga tadi," pungkasnya.(Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.