Dishub Kota Palembang Desember Mendatang Kembali Kelola Retribusi Perparkiran Sudirman


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Dinas Perhubungan Kota Palembang Desember mendatang akan kembali mengelola retribusi perparkiran di sepanjang Jalan Sudirman.


Sejak beberapa tahun belakangan ini, Dishub tidak menarik retribusi parkir di kawasan itu karena Jalan Sudirman merupakan jalan kewenangan nasional. Sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang Pemerintah Kota Palembang menarik retribusi di kawasan itu.


Kepala Dishub Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengatakan, saat ini Kemenhub sudah memberikan kembali hak tersebut kepada pemerintah kota untuk mengelola retribusi parkir di jalan nasional itu.


"Mulai bulan depan kita kembali mengelola/ menarik retribusi parkir di Jalan Sudirman. Mulai dari Bundaran Air Mancur Masjid Agung - Simpang 4 Charitas. Sudah ada balasan surat dari Kemenhub yang mengizinkan," ujar Aprizal, Jumat (12/11/2021).


Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan kajian berapa estimasi pendapatan retribusi parkir di Sudirman.


“Kita akan lebih mengoptimalkan pendapatan retribusi dari sekitar 788 titik yang ada saat ini. Sesuai dengan 4 zona parkir saat ini, kita akan mengoptimalkan titik parkir di kawasan jembatan Pusri dan sekitarnya," kata Aprizal.


Ia mengatakan, selama pandemi ini, pendapatan retribusi parkir di bawah target yang ditentukan. Dari target Rp12 miliar, baru tercapai Rp5 miliar.


"Target tahun depan masih sama. Semoga kondisi perekonomian membaik dan pendapatan parkir pun bertambah.” (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.