8 Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum terhadap R-APBD Muba TA 2022

Pendapat Bupati terhadap 2 Raperda prakarsa DPRD.


MUBA,liputansumsel.com - DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I rapat ke-25 dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD  terhadap R-APBD Kab. Muba TA 2022 dan Pendapat Bupati Musi Banyuasin terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa DPRD Kab. Muba Tahun 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,Senin(04/10/21).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I Jonkenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH  serta dihadiri Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic Econ MBA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Sekretaris DPRD Muba, TAPD Kab. Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual. 


Penyampaian  Pemandangan Umum 8 (Delapan) Fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh:


Fraksi Golkar dengan Juru Bicara Eni Erliza, SE

Fraksi PDI-P dengan Juru Bicara H. Ahmadi, SE


Fraksi Gerindra dengan Juru Bicara Paimin, SH


Fraksi PAN menyampaikan pemandangan umumnya hanya secara tertulis.


Fraksi PKB dengan Juru Bicara Supriasihatin


Fraksi PKSdengan Juru Bicara M. Iwan Aldes, S.sos., M.Si


Fraksi Nasional Demokrat Hati Nurani Rakyat dengan Juru Bicara Tanzil Asrori


Fraksi PPI dengan Juru Bicara Alpian


Pada rapat tersebut 8 (Delapan) Fraksi DPRD Kabupaten Muba mendukung dan menyetujui untuk membahas lebih lanjut  Raperda tentang APBD (R-APBD) dan 2 (dua) Raperda Prakarsa sesuai mekanisme pembahasan Raperda yang diatur dalam tata tertib DPRD Kab. Muba.


R-APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 agar sinkron dengan proses perencanaan anggaran sesuai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. 


Bupati memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kab. Muba terhadap salah satu Raperda prakarsa tentang perlindungan kekayaan intelektual, dengan adanya Peraturan Daerah ini sebuah karya masyarakat memiliki payung hukum, terlebih karya yang memberikan dampak materi, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil karya intelektualnya. Hadirnya Perda ini akan membentengi tindakan pembajakan sebuah karya.

Selanjutnya Bupati juga sangat mengapresiasi terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, diharapkan substansi/materi Raperda ini dapat mengatur mengenai pembakaran lahan untuk petani/pekebun tradisional dalam pembukaan lahan dan dalam pembahasan Panitia Khusus dapat melibatkan unsur Forkopimda agar Perda yang dihasilkan dapat diaplikasikan dengan baik,(ADV/DPR).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.