Sat res Narkoba amankan pengedar Shabu di babat supat


MUBA,liputansumsel.com- Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin,Kamis  (28/10/21). 


Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

 

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba,saat ini masih proses penyelidikan," kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp.Agung Wijaya Kusuma,SIK.


Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya  orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat. 


berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba  Polres Muba yang dipimpin oleh  Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.


benar saja, setelah  dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.


Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui  merupakan barang miliknya.


Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, kita juga menyita 1 (Satu) ball Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah plastik klip Bening,1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna biru. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.


Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

 

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.