PAMPPS Datangi Kejagung Dan Kemendagri Tuntut Rusma Yul Anwar Segera Dieksekusi.
Padang,Painan,Liputansumsel.com --Pemuda Aliansi Masyarakat Peduli Pesisir Selatan pekan lalu telah berunjuk rasa menyampaikan tuntutan mereka ke Kajati Sumbar agar Rusma Yul Anwar segera dieksekusi. Namun karena merasa tuntutan mereka kurang mendapat respon akhirnya pemuda aliansi Masyarakat Pesisir Selatan yang disingkat PAMPPS itu
menyeberang ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mereka ke Kejagung dan Menteri Dalam Negeri.
“Kini kami sudah berada diatas kapal dalam ruote penyebarangan Bakauheni menuju Merak,” kata Koordinator PAMPPS Hamzah Jamaris lewat pesan whatsappnya,sabtu 16/10/2021.
Sebagaimana yang diberitakan beberapa media, pekan lalu Hamzah Jamaris bersama kawan kawannya menuntut agar Rusma Yul Anwar bupati Pesisir Selatan segera dilakukan eksekusi.
Mereka menilai selagi Rusma Yul Anwar masih saja belum dieksekusi jelas akan menimbulkan berbagai ekses negatif dan dapat mengganggu stabilitas politik dan pemerintahan di Pesisir Selatan.
Tidak ada alasan lagi bagi Jaksa eksekutor mengulur-ulur waktu untuk melakukan tugas eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar.
“Persoalan keamanan kan sudah ada leading sector Polisi yang akan mengamankan. Kalau dulu ada alasan penghadangan massa sekarang, Jaksa tinggal ambil. Selesai, ” kata Hamzah.
Menurut Hamzah, pihaknya tidak tahu apa sesungguhnya yang menjadi alasan bagi Kejari Pessel dan Kajati Sumbar menunda-nuda pelaksanaan eksekusi.
“Karena tidak ada kejalasan yang kongkrit maka kami mendatangi Gedung Bundar Kejagung RI dan Mendagri, ” tegasnya.
“Kehadiran mereka di Kejagung mendesak Jaksa Agung untuk memerintah Kajari Pessel dan Kajati Sumbar untuk segera melakukan eksekusi. Jika mereka tidak mampu, kami berharap Jaksa Agung mengganti personil Kajari dan Kajati dengan orang baru yang bisa melaksanakan tugasnya dalam suasana tanpa dipengaruhi oleh hal hal yang dapat mempengaruhi tugas eksekusi ini, ” terangnya.
Sementara tujuan mendatangi Mendagri untuk mengingatkan bahwa Mendagri telah khilaf menerbitkan SK pelantikan Bupati Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan.
Saat dilakukan pelantikan status hukum Rusma Yul Anwar telah incract. mestinya kepadanya diterapkan pasal 164 ayat 8 UU No 10 tahun 2016.
Undang undang No.10 tahun 2016,.pasal 164 ayat (8) yang berbunyi”Dalam Hal calon Bupati/walikota dan/atau atau calon wakil bupati/wakil walikota terpilih di tetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap di Lantik menjadi bupati/walikota dan /atau calon wakil bupati/wakil walikota, kemudian saat itu juga di berhentikan sebagai Bupati/walikota dan /atau wakil bupati/wakil walikota”
“Kami akan mendesak Mendagri untuk meninjau kembali untuk membatalkan SK yang salah itu, ” ucap Hamzah Jamaris tegas.
Menurut Hamzah Jamaris rombongan mereka saat ini dalam perjalanan ada 2 rombongan menuju jakarta dengan jumlah sekitar 15 orang.
“Kami tak perlu banyak soalnya tuntutan kami sesuai dengan hukum dan konstitusi bukan melawan hukum, ” Demikian Hamzah Jamaris.
Tidak ada komentar
Posting Komentar