Forkopincam Keluang adakan rapat untuk menertibkan illegal drilling
Muba,liputansumsel.com-Forkopimcam keluang berupaya memaksimalkan penertiban kegiatan masyarakat yang melakukan penambangan minyak ilegal (illegal Drilling) Dilokasi eks tambang minyak dan gas bumi atau sumur tua, diwilayah kecamatan keluang.
untuk memaksimalkan penertiban kegiatan illegal drilling tersebut, hari ini forkopimcam keluang yang terdiri dari camat, kapolsek dan danramil mengadakan rapat Forkopimcam Keluang dengan Tokoh Masyarakat dan Pelaku illegal Drilling terkait Penanganan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang yang dilaksanakan di ruang pertemuan Camat Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (21/10/21).
Dalam rapat tersebut Komitmen dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menertibkan aktivitas pengeboran sumur minyak liar yang dilakukan oleh Masyarakat dan solusi yang tepat bagi masyarakat, Penekanan dari Pimpinan agar tidak ada lagi aparat yang terlibat dengan kegiatan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang.
Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian,S.ik menghimbau untuk segera menghentikan kegiatan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang "Kami Berharap Kepala Desa berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat nya untuk menghentikan kegiatan Illegal Drilling maupun Penyulingan Minyak Illegal dan secara bertahap mengalihkan mata pencaharian nya, Masing-masing pihak agar melakukan monitoring gejolak - gejolak yang timbul di Masyarakat dan segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian maupun TNI. Agar masyarakat tidak melalukan tindakan yang anarkhis atau main hakim sendiri dan Nantinya kemungkinan akan ada perubahan materi dari Kepmen ESDM tentang Sumur Tua dan Sumur Rakyat".
Tokoh masyarakat Nazarudin menjelaskan "kita masyarakat Keluang jangan di tutup karna sumur- sumur yang ada hanya sisa dari tahun 2014. Sumur tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat Kecamatan Keluang"
Begitu juga Kades Mekar Sari Susanto menjelaskan "Dengan adanya sumur minyak ilegal Drilling tersebut Pertumbuhan ekonomi meningkat, kurang nya kriminalitas dan kurang nya pengangguran".
Tokoh masyarakat Zul bakar Dahlan menjelaskan "Segera bentuk sebelum peraturan keluar dan untuk seluruh nya di musyawarah dan di bentuk tim koperasi nya bersama berdasarkan aturan untuk di serahkan kepada kecamatan".
Senada Kasi trantib Kecamatan Keluang Basuki juga ikut menjelaskan"Pak camat beberapa waktu yang lalu memanggil kolompok paguyuban keluang dan memberi pesan kepada Sdr. Andung untuk menemui bapak Camat waktu di Kecamatan Sungai Lilin, pak camat berpesan untuk membantu masyarakat harus ada paguyuban untuk membentuk koperasi" Terkait Solusi dampak penutupan illegal drilling.
Camat Keluang yang di wakili Sekcam Keluang Amir Syarifudin,SH menjelaskan "sebelum dalam proses ini perubahan permen jangan ada tindakan anarkhis dari masyarakat,Tindakan yang emosional dan salah informasi dampak nya anarkis seperti di kejadian di pos satpam Kec.Bayung Lencir sangat merugikan kita semua".
Begitu juga Danramil 401-01/s.lili Sungai Lilin yang diwakili oleh Serma Suhardi menjelaskan "semua sumur minyak Illegal agar ditutup. Setelah ada koperasi harapan kepada bapak semua , jangan curi- curi kalau ada masalah tolong di sampaikan mengingat menghormati bapak Kapolsek ,saya harapkan untuk sementara di tutup dulu"pungkasnya.
Kapolsek Keluang juga memaparkan "Kami selaku kepolisian terus berupaya menghimbau Aktivitas ilegal Driling Di Wilayah hukum Polsek Keluang terletak di Kelurahan Keluang dan Desa Mekar Sari dan telah dilaksanakan Tindakan Preventif , Memberikan Himbauan Kepada Pelaku Ilegal Driling untuk Segera Menghentikan Aktivitas Ilegal Driling Tersebut. karena Melanggar Hukum Dan Dapat Dipidana dan Telah Dipasang Spanduk Larangan Aktivitas Ilegal Driling Di Lokasi-Lokasi yg terdapat Aktivitas ilegal Driling"
"Hari ini kami menggelar Rapat Koordinasi Forkopincam Keluang dengan Tokoh Masyarakat dan pelaku Illegal Drilling terkait penanganan Illegal Drilling" Tambahnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar