TANTANGAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK) MELAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN PADA MASA PANDEMI COVID-19
Oleh: Dra. Shinta Muliati
PK Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel |
Pandemi
Covid-19 merupakan Bancana Nasional Non Alam. Masa pandemic yang bermula di
awal tahun 2020 dan hingga sekarang belum diketahui kapan akan berakhirnya.
Keadaan ini merubah hampir seluruh tatanan kehidupan manusia, baik secara
individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai peraturan diterbitkan
pemerintah sebagai salah satu wujud agar tatanan kehidupan seluruh warganegara
tetap terlaksana, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan tersebut
dilaksanakan dengan segala keterbatasan. Kita dituntut untuk melanjutkan
kehidupan dengan berdampingan dengan pandemic.
Dalam era masa pandemic ditahun 2020 dan
2021, semua sisi kegiatan dan kehidupan manusia terdampak . termasuk juga
kegiatan pembinaan Narapidana di dalam lapas maupun kegiatan pembinaan klien
Bapas. Ada banyak WBP yang mendapat integrasi melalui Program asimilasi rumah
dan dilanjutkan dengan program integrasi CB, PB dan CMB nya. Peraturan yang
mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi over
kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (selanjutnya disebut WBP) yang ada di
dalam Lapas karena tidak banyak tempat
yang tersedia utk WBP di dalam lapas, sehingga cenderung mempercepat terjadinya
penularan Covid 19 di dalam lapas. Tempat yang berdesakan tidak akan sesuai
dengan protocol kesehatan yang dianjurkan.
Berdasakan pertimbangan diatas, pada awal
tahun 2020 pemerintah menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang
“Asimilasi Di Rumah” dalam rangka
Pencegahan dan Penularan Covid 19. Peraturan tersebut secara signifikan
mencegah dan mengurangi penularan Covid 19. Namun gelombang ke dua penyebaran
covid 19 membuat Menteri Hukum dan HAM RI kembali mengambil kebijakan yang sama
dengan menerbitkan Permenkumham No. 32 tahun 2020. Di tahun 2021 kembali diterbitkan
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2021 dengan ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM RI No. 24 Tahun 2021 tentang “Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebasdan Cuti Bersyarat bagi Narapidana
dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19”
Namun tidak semua WBP akan mendapatkan
asimilasi rumah, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh WBP. Penumpukan
WBP di dalam suatu Lapas tidak dengan serta merta mengeluarkan WBP tetapi
melainkan dengan tidak mengabaikan persayaratan antara lain kriteria jenis tindak
pidana yang telah dilakukan klien. Cukup
banyak WBP memperoleh Asimilasi rumah,yang selanjutnya akan menjadi klien Bapas,
sehingga akan menjadi tanggungjawab PK utk melakukan pengawasan dan pembimbing klien pada saat menjalani masa
asimilasi rumah nya dan dilanjutkan dengan masa integrasi CB, PB dan CMB.
Pembimbingan
dan pengawasan pada saat normal tentunya berbeda dengan masa normal baru saat pandemic.
Berdasarkan pengalamam penulis selama menjadi PK , ada beberapa kendala yang
dihadapi oleh PK dalam melaksanakan
tugas dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan, antara lain ;
1.
Mengikuti standart protocol
kesehatan
2.
PK tidak melakukan tatap muka
dengan klien; melalui VC handphone.
3.
Tidak semua klien mempunyai HP
Android yang memungkinkan untuk pelaksanaan VC.
4.
Keterbatasan pulsa/kuota HP
5.
Keterbatasan ruang gerak klien
dalam mencari/mendapatkan pekerjaan.
Untuk
melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan, PK membutuhkan orang-orang yang
mempunyai dedikasi yang tinggi untuk turut membantu mengawasi klien dalam
pelaksanaan integrasinya di masyarakat. Peran serta penjamin, keluarga,
masyarakat serta aparat pemerintahan dilingkungan tempat tinggal klien sangat
membantu tugas PK.
Dalam
masa pandemic ini, tantangan PK dalam membimbing dan mengawasi klien menjadi
lebih kompleks lagi. Biasanya kegiatan ini dapat dilakukan dengan kegiatan
timbal balikoleh PK dan Klien, melalui lapor diri klien ke Bapas atau PK
melaksanakan homevisit kepada klien. Dimasa pandemic, ada keterbatasan untuk
melakukan kegiatan tersebut, dan jika terpaksa PK harus menerapkan Prokes
secara ketat untu melindungi dirinya. Pihak Bapas mengambil kebijaksanaan bahwa
PK melakukan kegiatan pembimbingan dan pengawasan kepada kliennya dapat
dilaukan secara online/daring. Akan timbul permasalahan lagi jika klien tidak
memiliki handphone android atau tidak punya uang untuk membeli pulsa/paket
data. Oleh karena itu PK harus jeli dan cermat (secara tidak nampak) harus meminta
no handphone beberapa keluarga klien atau Ketua RT tempat tinggal klien.
Keberhasilan PK dalam melaksanakan
Pengwasan dan pembimbingan dapat dilihat dari beberapa kriteria antara lain :
1.
Klien tidak melakukan tindak
pengulangan pidana pada masa integrasinya.
Pengulangan akan terjadi karena beberapa factor
antara lain factor internal dan factor eksternal dari klien itu sendiri. Faktor
internal karena klien sudah biasa melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Faktor eksternal dikarenakan tidak
adanya pekerjaan, didesak kebutuhan hidup dan terpengaruh orang lain.
Selain itu PK harus benar-benar dapat menyentuh
hati Nurani klien serta meberikan arahan yang membosankan sehingga klien
benar-benar menyadari dengan sendirinya akan kewajibannya selama menjalani masa
integrasinya.
2.
Klien mendapatkan pekerjaan
Kehidupan
yang sulit di masa pandemic akan menyebabkan klien sulit mendapatkan pekerjaan.
PK dituntut kreatif untuk pemecahan masalah ini. Tanggungjawab seluruh elemen bangsa
untuk penyelesaian masalah ini. PK harus mencarikan solusi , antara lain dengan
mencarikan pihak ketiga yang dapat memberikan pelatihan, memanfaatkan tenaga
mereka setelah mendapatkan pelatihan selanjutnya merekrut klien untuk diperkerjakan , mungkin akan dalam bentuk
UMKM. PK juga tetap melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien selama
masa integrasinya. Diharapkan juga instansi pemerintah terkait dapat juga ikut
berperan serta mengupayakan agar klien dapat berkegiatan yang sesuai dengan
aturan.
3.
Klien dapat menyelesaikan masa
bimbingan dengan baik
Semua
ini perlu adanya dukungan/support dari keluarga dan masyarakat. PK tidak dapat
sepenuhnya mengawasi klien selama klien itu menjalani masa integrasi, pada saat
inilan keluarga atau orang-orang terdekat dari klien dapat memberikan dukungan
. Selain itu juga masyarakat berperan juga dalam hal memberikan ruang gerak
serta kepercayaan kepada klien dalam atifitas mereka sehari-hari.
PK harus dapat mencari jalan keluar yang
tepat dalam pelaksanaan kegiatan pembimbingan dan pengawasan klien. PK juga
harus menyampaikan secara tepat sehingga dari dalam diri klien akan timbul
kesadaran serta keikhlasan untuk menjalani masa intergrasi serta mentaati
kewajibannya.
Tidak semua klien mempunyai permasalahan yang sama, tetapi
setidaknya seorang PK harus dapat mengajak dan menyentuh hati nurani klien
tentang tanggung jawab dan kewajibannya selama menjalani masa integrasinya
dengan sebaik-baiknya sampai dengan selesai.
Keberhasilan seorang PK untuk mengajak dan
mengubah perilaku klien adalah suatu keberhasilan mutlak seorang PK dalam
melaksanakan tugasnya, selain dari melaksanakan tugas-tugas lainnya.. Tantangan
PK dalam melaksanakan pengawasan dan pembimbingan pada masa pandemic diharapkan
dapat mencapai tujuan mendasar dari penyelenggaraan Pemayarakatan yaitu
memulihkan hidup dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan/klien, salah satu
caranya dengan pengawasan dan pembimbingan untuk mengubah perilaku klien
sehingga dapat membaur dengan kehidupan bermasyarakat
umumnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar