TANTANGAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK) MELAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Oleh: Dra. Shinta Muliati

PK Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel


Pandemi Covid-19 merupakan Bancana Nasional Non Alam. Masa pandemic yang bermula di awal tahun 2020 dan hingga sekarang belum diketahui kapan akan berakhirnya. Keadaan ini merubah hampir seluruh tatanan kehidupan manusia, baik secara individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai peraturan diterbitkan pemerintah sebagai salah satu wujud agar tatanan kehidupan seluruh warganegara tetap terlaksana, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan tersebut dilaksanakan dengan segala keterbatasan. Kita dituntut untuk melanjutkan kehidupan dengan berdampingan dengan pandemic.

Dalam era masa pandemic ditahun 2020 dan 2021, semua sisi kegiatan dan kehidupan manusia terdampak . termasuk juga kegiatan pembinaan Narapidana di dalam lapas maupun kegiatan pembinaan klien Bapas. Ada banyak WBP yang mendapat integrasi melalui Program asimilasi rumah dan dilanjutkan dengan program integrasi CB, PB dan CMB nya. Peraturan yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (selanjutnya disebut WBP) yang ada di dalam Lapas karena  tidak banyak tempat yang tersedia utk WBP di dalam lapas, sehingga cenderung mempercepat terjadinya penularan Covid 19 di dalam lapas. Tempat yang berdesakan tidak akan sesuai dengan protocol kesehatan yang dianjurkan.

Berdasakan pertimbangan diatas, pada awal tahun 2020 pemerintah menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Asimilasi Di Rumah”  dalam rangka Pencegahan dan Penularan Covid 19. Peraturan tersebut secara signifikan mencegah dan mengurangi penularan Covid 19. Namun gelombang ke dua penyebaran covid 19 membuat Menteri Hukum dan HAM RI kembali mengambil kebijakan yang sama dengan menerbitkan Permenkumham No. 32 tahun 2020. Di tahun 2021 kembali diterbitkan Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2021  dengan ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 24 Tahun 2021 tentang “Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebasdan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19”

Namun tidak semua WBP akan mendapatkan asimilasi rumah, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh WBP. Penumpukan WBP di dalam suatu Lapas tidak dengan serta merta mengeluarkan WBP tetapi melainkan dengan tidak mengabaikan persayaratan antara lain kriteria jenis tindak pidana yang telah dilakukan klien.  Cukup banyak WBP memperoleh Asimilasi rumah,yang selanjutnya akan menjadi klien Bapas, sehingga akan menjadi tanggungjawab PK utk melakukan pengawasan  dan pembimbing klien pada saat menjalani masa asimilasi rumah nya dan dilanjutkan dengan masa integrasi CB, PB dan CMB.

Pembimbingan dan pengawasan pada saat normal tentunya berbeda dengan masa normal baru saat pandemic. Berdasarkan pengalamam penulis selama menjadi PK , ada beberapa kendala yang dihadapi oleh PK dalam  melaksanakan tugas dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan, antara lain  ;

1.             Mengikuti standart protocol kesehatan

2.             PK tidak melakukan tatap muka dengan klien; melalui VC handphone.

3.             Tidak semua klien mempunyai HP Android yang memungkinkan untuk pelaksanaan VC.

4.             Keterbatasan pulsa/kuota HP

5.             Keterbatasan ruang gerak klien dalam mencari/mendapatkan pekerjaan.

Untuk melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan, PK membutuhkan orang-orang yang mempunyai dedikasi yang tinggi untuk turut membantu mengawasi klien dalam pelaksanaan integrasinya di masyarakat. Peran serta penjamin, keluarga, masyarakat serta aparat pemerintahan dilingkungan tempat tinggal klien sangat membantu tugas PK.

Dalam masa pandemic ini, tantangan PK dalam membimbing dan mengawasi klien menjadi lebih kompleks lagi. Biasanya kegiatan ini dapat dilakukan dengan kegiatan timbal balikoleh PK dan Klien, melalui lapor diri klien ke Bapas atau PK melaksanakan homevisit kepada klien. Dimasa pandemic, ada keterbatasan untuk melakukan kegiatan tersebut, dan jika terpaksa PK harus menerapkan Prokes secara ketat untu melindungi dirinya. Pihak Bapas mengambil kebijaksanaan bahwa PK melakukan kegiatan pembimbingan dan pengawasan kepada kliennya dapat dilaukan secara online/daring. Akan timbul permasalahan lagi jika klien tidak memiliki handphone android atau tidak punya uang untuk membeli pulsa/paket data. Oleh karena itu PK harus jeli dan cermat (secara tidak nampak) harus meminta no handphone beberapa keluarga klien atau Ketua RT tempat tinggal klien.

Keberhasilan PK dalam melaksanakan Pengwasan dan pembimbingan dapat dilihat dari beberapa kriteria antara lain :

1.             Klien tidak melakukan tindak pengulangan pidana pada masa integrasinya.

Pengulangan akan terjadi karena beberapa factor antara lain factor internal dan factor eksternal dari klien itu sendiri. Faktor internal karena klien sudah biasa melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Faktor eksternal  dikarenakan tidak adanya pekerjaan, didesak kebutuhan hidup dan terpengaruh orang lain.

Selain itu PK harus benar-benar dapat menyentuh hati Nurani klien serta meberikan arahan yang membosankan sehingga klien benar-benar menyadari dengan sendirinya akan kewajibannya selama menjalani masa integrasinya.

2.             Klien mendapatkan pekerjaan

Kehidupan yang sulit di masa pandemic akan menyebabkan klien sulit mendapatkan pekerjaan. PK dituntut kreatif untuk pemecahan masalah ini. Tanggungjawab seluruh elemen bangsa untuk penyelesaian masalah ini. PK harus mencarikan solusi , antara lain dengan mencarikan pihak ketiga yang dapat memberikan pelatihan, memanfaatkan tenaga mereka setelah mendapatkan pelatihan selanjutnya merekrut klien untuk  diperkerjakan , mungkin akan dalam bentuk UMKM. PK juga tetap melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien selama masa integrasinya. Diharapkan juga instansi pemerintah terkait dapat juga ikut berperan serta mengupayakan agar klien dapat berkegiatan yang sesuai dengan aturan.

3.             Klien dapat menyelesaikan masa bimbingan dengan baik

Semua ini perlu adanya dukungan/support dari keluarga dan masyarakat. PK tidak dapat sepenuhnya mengawasi klien selama klien itu menjalani masa integrasi, pada saat inilan keluarga atau orang-orang terdekat dari klien dapat memberikan dukungan . Selain itu juga masyarakat berperan juga dalam hal memberikan ruang gerak serta kepercayaan kepada klien dalam atifitas mereka sehari-hari. 

PK harus dapat mencari jalan keluar yang tepat dalam pelaksanaan kegiatan pembimbingan dan pengawasan klien. PK juga harus menyampaikan secara tepat sehingga dari dalam diri klien akan timbul kesadaran serta keikhlasan untuk menjalani masa intergrasi serta mentaati kewajibannya.

Tidak semua klien mempunyai permasalahan yang sama, tetapi setidaknya seorang PK harus dapat mengajak dan menyentuh hati nurani klien tentang tanggung jawab dan kewajibannya selama menjalani masa integrasinya dengan sebaik-baiknya sampai dengan selesai.

Keberhasilan seorang PK untuk mengajak dan mengubah perilaku klien adalah suatu keberhasilan mutlak seorang PK dalam melaksanakan tugasnya, selain dari melaksanakan tugas-tugas lainnya.. Tantangan PK dalam melaksanakan pengawasan dan pembimbingan pada masa pandemic diharapkan dapat mencapai tujuan mendasar dari penyelenggaraan Pemayarakatan yaitu memulihkan hidup dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan/klien, salah satu caranya dengan pengawasan dan pembimbingan untuk mengubah perilaku klien sehingga dapat membaur dengan kehidupan  bermasyarakat umumnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.