Kuasa Hukum Desak Inspektorat Usut Dugaan Perselingkuhan PNS Prabumulih
Prabumulih,liputansumsel.com – Laporan kasus dugaan perselingkuhan oknum Pekerja Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih antara HS dan MTP masih terus di Proses oleh pihak Inspektorat Kota Prabumulih.
Hal tersebut di utarakan langsung oleh Kepala Inspektorat, Toni Salfriansyah SH saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via telpon, Selasa (04/09/2021).
“Iya, lagi proses. Karena butuh waktu, guna mengklarifikasi dugaan perselingkuhan tersebut. Butuh waktu, memanggil sejumlah pihak. Setidaknya, butuh waktu 1-2 bulan prosesnya,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengakui telah menerima sejumlah bukti dari pelapor. Tetapi, hal itu merupakan bukti permulaan dan perlu pendalaman lagi.
“Memang ada bukti diserahkan kepada kita, tetapi belum bisa membuktikan dugaan perselingkuhannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Abi Samran SH dari Law Office SAW selaku Kuasa Hukum dari CL yang merupakan istri sah HS mendesak pihak Inspektorat memproses laporan dugaan perselingkuhan itu secepatnya.
Apalagi, hal ini melibatkan oknum PNS di salah satu OPD di lingkungan Pemkot.
“Kita menginginkan proses di Inspektorat cepat selesai, apalagi sejumlah barang bukti baik itu soft copy foto dan video serta rekaman telah diserahkan guna memperkuat laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan antara HS dan MTP,” ujar Abi kepada awak media, Selasa (14/9/2021).
Dikatakan Abi, laporan dugaan perselingkuhan telah dilaporkan sejak Agustus lalu. Dan, ia berharap jika memang benar dugaan tersebut jelas harus ada sanksi tegas.
“Karena, dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum PNS di OPD, juga akan mencemarkan nama baik. Akibat dugaan perselingkuhan itu,” terangnya.
Sejauh ini, aku Abi, kasusnya masih diproses di Inspektorat dan diharapkan prosesnya tidak lama. Sehingga, jelas HS terbukti berselingkuh dengan MTP atau tidak.
“Kalau terbukti, sudah aturan jelas soal sanksi oknum PNS berselingkuh,” terangnya.
Di tempat yang sama, CL mengaku, mengetahui dugaan perselingkuhan sang suaminya HS bersama MTP sejak April 2021.
“Puncaknya, suami saya HS tanpa sepengetahuan saya membeli rumah di Kawasan Sukajadi, alasan mengontrak penghuninya MTP. Belakangan saya tahu, MTP merupakan dugaan selingkuhannya,” akunya.
Setelah berkordinasi dengan KH, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Inspektorat.
“Saya sudah dipanggil Inspektorat, guna mengklarifikasi dugaan perselingkuhan saya laporkan. Dan, sudah dijelaskan kepada petugas Inspektorat,” terangnya.
Ia berharap, kasus dilaporkan ke Inspektorat segera selesai. Sehingga, jelas apakah bersalah atau tidak suaminya HS dan MTP.
“Kalau terbukti, kita berharap disanksi tegas sesuai hukum berlaku,” bebernya.
Bukan hanya istri HS, tetapi suami MTP yaitu RB, juga telah melaporkan kejadian itu juga ke Inspektorat didampingi KH, Wahyu Dwi Saputro SH.
“Sudah kita laporkan ke Inspektorat bersamaan dengan laporan istri HS, CL. Iya, terkait dugaan laporan perselingkuhan HS dan MTP,” bebernya.
Sekarang ini, kliennya, ujar Dwi telah dilaporkan MTP ke Pengadilan Agama (PA) dengan gugatan cerai tuduhan KDRT.
“Tetapi, tudingan itu tidak benar dan telah kita bantah. Mseba sebaliknya, MTP diduga berselingkuh dengan teman kerjanya. Apalagi, sering DL bersama,” sebutnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar