Angkat Perekonomian Nelayan,Zarfi Deson, Serahkan Bantuan Mesin Tempel.
Padang,Painan,Liputansumsel.com -- Nelayan yang tergabung dalam kelompok pengelolaan pemasaran di Nagari Ampiang Parak , Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan,mendapatkan bantuan berupa 2 unit mesin tempel 15 PK, Sarana Pemasaran Bergerak (SPG) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, anggota DPRD provinsi menggunakan dana Pokirnya membantu alat tangkap kepada para nelayan.
Anggota dewan provinsi dapil 8 dari partai Golkar Zarfi Deson, mengatakan setiap melakukan reses 2021 lalu melalui dana Pokir sudah memberikan bantuan kepada masyarakat nelayan di kecamatan Sutera dan lain lain.
“Bantuan ini untuk membantu meningkatkan pendapatan nelayanan sehingga perekonomian juga terangkat,” kata Zarfi Deson, saat menyerahkan bantuan tersebut di Kantor TPI, Kecamatan Lengayang Sabtu,(18/9/2021).
Zarfi Deson, mengatakan dengan mesin tempel 15 PK area jelajah nelayan akan lebih jauh sehingga kemungkinan untuk mendapatkan ikan juga menjadi lebih besar.
Dengan demikian nelayan bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan.
Ia berharap bantuan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga nantinya bisa ditambah dengan bantuan yang lain.
Anggota DPRD Sumatera Barat Zarfi Deson, saat dikonfirmasi Liputansusel.com Minggu 19/9/2021,mengatakan masih banyak nelayan yang termasuk kedalam masyarakat ekonomi lemah karena itu dibutuhkan dorongan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan bantuan yang bisa dimanfaatkan oleh nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Sementara itu Kasih Pemerintahan Nagari Ampiang Parak, Nurdin Amrullah, menyebut kepada kelompok nelayan ada aturan harus diingat oleh nelayan dalam pemanfaatan bantuan tersebut.
Bantuan tersebut tidak diperbolehkan untuk di alihkan kepemilikan kepada orang lain. Jika di kemudian hari diketahui ada peralihan kepemilikan maka akan ada sanksi yang diberikan kepada kelompok.
Alat yang dibantu tersebut juga wajib untuk dimanfaatkan. Jika tidak dimanfaatkan selama satu bulan berturut-turut bantuan tersebut juga bisa ditarik kembali untuk diserahkan kepada kelompok lain,"ucapnya Nurdin Amrullah.(EL).
Tidak ada komentar
Posting Komentar