Lapas Muara Enim Kembali Lakukan Pemindahan 33 Orang Narapidana


Muara Enim, Liputansumsel.com --Dalam rangka menekan angka Over Crowded serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim lakukan pemindahan 33 orang Narapidana yang dikawal ketat oleh Petugas Lapas Muara Enim beserta 4 orang Personil Polres Muara Enim, Selasa (31/8/2021). 


Dibawah Komando Kepala Lapas Muara Enim Herdianto Amd IP, SH, MSi, jajaran KPLP, Kasiminkamtib, Kasibinadik dan Rupam melaksanakan proses pemindahan narapidana dengan aman dan tertib. 


Adapun dari 33 Orang Narapidana tersebut dipindahkan ke 4 UPT dengan rincian 15 Narapidana  Perempuan ke Lapas Perempuan Palembang, 12 Narapidana ke Lapas Kelas I Palembang, 3 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 3 Narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. 


Kalapas Muara Enim, Herdianto menyampaikan bahwa pemindahan narapidana ini perlu dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka Over Crowded di Lapas Muara Enim sehingga meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta menjaga standar kualitas layanan kepada warga binaan. 


Dimana diketahui Lapas Kelas IIB Muara Enim yang memiliki kapasitas hunian sebanyak 485 orang, saat ini dengan jumlah narapidana/tahanan sebanyak 1.151 orang," ungkapnya. 


"Pelaksanaan pemindahan warga binaan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Nomor Surat :W6.PK.01.01.02-0023, W6.PK.01.01.02-0254, W6.PK.01.01.02-0255, W6.PK.01.01.02-0303 Perihal : Persetujuan Pemindahan Narapidana," terang Herdianto. 


Herdianto menambahkan, bahwa setiap hari kita juga melakukan monitor standar layanan semaksimal mungkin kepada setiap napi melalui kegiatan penerimaan aspirasi ataupun keluhan yang dialami Narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Muara Enim, sehingga kita bisa membuat kebijakan secara tepat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.