DPRD Setujui Tiga Raperda yang Diajukan Pemkot Palembang
Palembang, Liputan Sumsel.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemkot Palembang.
Hal ini berdasarkan hasil penelitian panitia khusus (Pansus) yang dilaporkan pada Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan II, dengan agenda penyampaian Laporan Pansus I, II dan III terhadap tiga Raperda Kota Palembang dan persetujuan bersama di ruang rapat Paripurna Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Kamis (26/8/2021).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Azhari Haris dan dihadiri Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, Wakil Walikota, Fitrianti Agustinda, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin dan sebagian anggota dewan, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Dinas (OPD), yang hadir langsung maupun secara virtual.
Tiga Raperda yang disetujui itu, yakni Raperda No 5 tentang Perizinan Perusahaan Berisiko, Raperda Pembangunan Kepemudaan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau RT/RW.
"Pansus I menyetujui Raperda Nomor 5 tentang Perizinan Perusahaan Berisiko, untuk dapat menjadi peraturan daerah dan menjadi payung hukum untuk perizinan perusahaan berisiko," kata juru bicara Pansus I, Abdullah Taufik.
Pansus I juga meminta Pemkot mensosialisasikan Perda ini ke masyarakat.
"Perlu diketahui Perda ini satu-satunya di Indonesia, yang dibuat," ujar Taufik.
Pansus II membahas Raperda Pembangunan Kepemudaan.
"Perda pembangunan kepemudaan dimaksud untuk membuat peran serta masyarakat Kota Palembang, khususnya Pemuda, agar lebih aktif dalam mewujudkan kegiatan yang positif. Seperti kegiatan olahraga, kewirausahaan, aktif dalam organisasi keagamaan, guna mempersiapkan diri sebagai generasi bangsa yang berprestasi. Pansus II menyetujui perda tersebut," kata juru bicara Pansus II, Febi Anggi Pratama.
Terakhir, laporan Pansus III, yang dibacakan juru bicaranya, Idrus Taufik.
Pansus ini membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan RT dan RW
"Perda ini sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018. Diharapkan kepada pemerintah Kota Palembang konsisten melaksanakan yang sebaik-baiknya dan Pansus III juga menyetujuinya, Juga meminta Pemkot melakukan sosialisasi Perda ini ke masyarakat."
Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, akan segera menindaklanjuti saran maupun rekomendasi pansus.
"Kami juga memohon dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Kota Palembang dalam menjalankan dan pengawasan program-program pemerintah untuk kemajuan Kota Palembang yang kita cintai," ujar Harnojoyo.
Di tempat yang sama, Wali Kota Palembang Harnojoyo, didampingi Wawako Fitrianti Agustinda, menyerahkan Penghargaan kepada Kapolrestabes Kota Palembang atas keberhasilan Gerai Vaksinasi Presisi Keliling Satlantas Polrestabes Palembang. (Rl/Al)
Tidak ada komentar
Posting Komentar