KABID BPBD ANGKAT BICARA,TERKAIT HONOR TIM SATGAS 60X BELUM DI BAYAR


MUBA,liputansumsel.com-Terkait dengan pemberitaan yang sudah muat sebelumnya yang berjudul"60x ikut Penguburan jenazah Covid19 Honor belum di bayarkan" Kepala bidang(Kabid) BPBD Musi Banyuasin Erik Endartono,SE MM Angkat Bicara.


"sesuai apa yang di keluhkan oleh beberapa personil BPBD kepada awak media (23/07/21)mereka mengatakan bahwasanya,sudah 60 kali ikut serta sebagai amanah menguburkan Pasien terkonfirmasi covid-19 sesuai Surat keputusan(SK) Keputusan Ketua Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Musi Banyuasin NoMor;268/KPTS-BPBD/2020 Yang di keluarkan oleh Bupati Musi Banyuasin".


Sesuai surat keputusan(SK) yang kami sampaikan di atas yang di tunjukkan oleh Kabid BPBD lama pak Yusfarizal kami menerima 1juta setiap satu kali Penguburan jenazah Covid19 Per satu orang personil BPBD ini kabar dari Pak Kabid lama Pak Yusfarizal Sudah ada SK perubahan Bahwa setiap kali Penguburan jenazah Covid-19 Persatu orang menerima 500ribu,jelas salah satu Satgas Penguburan jenazah Covid19 dari BPBD.


"Namun sangat di sayangkan kami sudah 60x ikut serta Penguburan jenazah Covid19 sampai saat ini Honor kami belum di bayarkan ada kabar dari kantor bahwa di janjikan untuk membayarkan Honor kami sudah Lebaran ini sudah lebaran tidak ada kabar honor yang kami tunggu-tunggu itu",Jelasnya dengan rasa kecewa.


Terpisah,Sama halnya yang di jelaskan oleh salah satu Tim Satgas Penguburan jenazah Covid19 dari BPBD ia mengaku Merasa kecewa di karenakan kami dari Satgas Penguburan jenazah Covid19 jadi garda terdepan dalam penanganan wabah virus korona,dengan Risiko Tertular, ujar dia.


"Kami Berharap Kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin Bapak Dr H dodi Reza alex Noerdin, Untuk mencrosek dan memberikan Teguran kepada oknum-oknum Terkait dan memohon untuk memperhatikan Juga nasib kami juga sebagian dari Garda Terdepan resikok penularan virus Covid19.Tutupnya dengan rasa kecewa".


Erik Endartono,SE MM,mengatakan melalui pesan singkat Via WhatsApp Terkait masalah honor pemakaman posisi dalam proses permintaan dana ke pemda karena dana yang ada di BPBD honor sebanyak 15 kali telah habis dibayarkan dan sisanya sedang dalam proses permintàan dan perlu memenuhi prosedur permintaan dana ke pemda,Dan lebih jelasnya bisa datang ke kantor BPBD,jelas Erik,(Agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.