Diduga Dinas Pendidikan Abaikan Surat Edaran Bupati Oi
Indralaya.liputansumsel.com--Terus meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 akhir-akhir ini, dan munculnya virus Corona varian baru Delta yang dianggap lebih menular dan bisa menyebar lebih cepat, membuat Pemerintah Kabupaten Ogan ilir mengeluarkan surat edaran Bupati NOMOR : 977/SE/BKPSDM/2021
tentang sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Oi.
Namun sayang diduga Dinas Pendidikan Kabupaten Oi mengabaikan surat edaran bupati tersebut, hal ini tanpak pada kegiatan Verifikasi laporan Pertanggung jawaban tahun 2021, yang dihadiri puluhan guru PAUD dari berbagai Kecamatan dalam Kabupaten Oi.
Tanpak dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu Gedung di Kecamatan sungai Pinang ini juga dihadiri Kepala bidang Saihusin dan Wiryadi Kasi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Oi, dan dihadiri pula puluhan Kepala sekolah PAUD di beberapa Kecamatan dalam kabupaten Oi.
Menurut salah satu Guru PAUD yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan kalau dirinya sangat khawatir dengan kegiatan tersebut.
"Yang jelas saya takut dan khawatir dengan kesehatan saya, karena acara tersebut cukup ramai, apalagi angka penularan Covid 19 akhir akhir ini cukup tinggi," keluh Kepala sekolah PAUD ini, sembari menambahkan kalau kehadiran mereka di acara tersebut harus membayar uang sebesar Rp 50.000.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Oi Dicky syalendra saat di konfirmasi terkait kegiatan yang di duga mengabaikan Surat edaran Bupati, mengatakan kalau kegiatan tersebut sudah sesuai aturan Prokes.
"Iya tadi saya sudah cek dengan Kepala bidang nya, menurut mereka itu acara Verifikasi laporan Pertanggung jawaban tahun 2021, dan sesuai prokes, dengan tetap menjaga jarak, dan dihadiri camat setempat, ya kalaupun memang nanti ada pelanggaran, akan kami jadikan pembelajaran kedepan nya nanti," jelas Dicky melalui telp.
Menurut pantauan dilokasi, kegiatan yang dihadiri puluhan Guru PAUD tersebut memang memenuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, namun tetap menimbulkan kerumunan, padahal sudah jelas dalam salah satu Poin suran edaran tersebut mengatakan, Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, workshop, konsiyasi, pemantauan, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang menyebabkan kerumuman banyak orang dialihkan menjadi kegiatan pertemuan melauli media telekonferensi.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar