Sembilan Fraksi di DPRD Provinsi Sumsel Sampaikan Pendapat Akhir.
Palembang, Liputansumsel.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera-Selatan menggelar rapat paripurna XXX yang dilaksanakan di Ruang utama gedung DPRD Provinsi sumsel, Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda Kiemas dan dihadiri oleh wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya Kamis, (3/6/2021).
Sebanyak 9 Fraksi di DPRD Sumsel sampaikan pendapat akhir terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Provinsi Sumsel. 9 raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang perubahan kedua atas perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi dan raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya Raperda tentang perubahan atas perda no 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Sumsel tahun 2019-2023, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi Sumsel, Raperda tentang perubahan kedelapan atas perda no 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang fasilitas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika, Raperda tentang perubahan kedua atas perda no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumsel.
Kemudian raperda tentang pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, Raperda tentang perubahan kedua atas perda no 3 tahun 2011 ui uitentang pajak daerah.
Masing masing-masing juru bicara menyampaikan pendapat akhir fraksi fraksi, Fraksi PKS disampaikan oleh MGS Syaiful Padli ST MM, Fraksi PAN disampaikan oleh H Juanda Hanafiah SH MM, Fraksi Hanura Perindo disampaikan oleh Ahmad Firdaus Ishak SH MSi, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh H. David Hardianto Aljufri, SH, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh, Susy Imelda Frederika, Selanjutnya Fraksi Gerinda disampaikan oleh Maliono SH, Fraksi Partai Demokrat oleh Ir. M. Kanoviyandri, Fraksi PKB oleh Fathan Qoribi ST dan Fraksi Nasdem disampaikan oleh Yenny Elita SPd MM.
Juru bicara Fraksi PKB Fathan Qoribi ST mengatakan, Fraksi PKB sangat komitmen dari awal untuk menyambut pembahasan kali ini dengan niat yang sungguh-sungguh. Dikarenakan perda sangat menduduki posisi strategis dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk itu kiranya tidak berlebihan apabila raperda ini telah disahkan, Fraksi PKB akan mengawal dan mengawasi dengan sebaik baiknya, ucapnya.
Selanjutnya juru bicara Fraksi Golkar H. David Hadrianto Aljufri SH mengatakan, selain Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Sumsel dari sembilan pembahasan raperda yang telah dilakukan Fraksi Golkar mencermati tentang raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi Sumsel tahun 2019-2023.
Fraksi Golkar melalui anggota yang ada di pansus dan membahas raperda tentang RPJMD ini masih diperlukan pembahasan dengan dilengkapi data yang disesuaikan dalam perubahan RPJMD, Karena dalam pembahasan yang dilakukan belum melampirkan detail apa saja yang menjadi perubahan dari peraturan daerah sebelumnya dan dalam pembahasan belum ada data data pendukung terkait perubahan tersebut, katanya.
Sementara itu juru bicara Fraksi Hanura- Perindo Ahmad Firdaus Ishak SE MSi menyampaikan , Fraksi tersebut dapat memahami, menerima dan menyetujui sembilan raperda tahun 2021tersebut menjadi perda.
Fraksi Hanura- Perindo DPRD Sumsel berharap setelah disahkannya ke 9 raperda tahun 2021 ini agar secepatnya disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder yang ada sehingga peran serta dan pertisipasi para pihak akan didapatkan secara maksimal.
Selanjutnya Fraksi PAN yang disampaikan boleh juru bicaranya H. Juanda Hanafiah SH MM memberikan sambutan positif terhadap perubahan atas perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi, hal ini diharapkan berdampak positif yaitu dapat meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumberdaya milik Pemprov Sumsel lebih efisien, efektif, dan produktif, meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan dan lainnya.
Dilanjutkan Fraksi PKS yang disampaikan oleh Mgs Syaiful Padli terhadap Raperda tentang perubahan atas perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi , Ia juga mengatakan, Fraksi PKS setuju adanya Raperda tersebut, sebab jika dilihat dari penjelasan yang telah disampaikan, maka maksud dan tujuan dilakukannya perubahan terhadap raperda tersebut sangatlah baik. Namun tetaplah Pemprov Sumsel harus dapat memastikan mengenai apa keuntungan (Profit)bagi pemerintah daerah yang ikut dalam model pengelolaan participating Interest yang dimaksud. Penting untuk kami ingatkan karena kita memiliki trend pengelolaan BUMD yang tidak begitu baik. Alih alih ingin melakukan peningkatan PAD, yang ada hanya akan menambah deretan panjang BUMD yang merugi.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Ir HM Kanoviyandri menyatakan menerima 9 raperda untuk selanjutnya disahkan menjadi perda. Mengenai usulan raperda soal pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, Fraksi Partai Demokrat sangat setuju karena sesuai dengan Permendagri No 21 tahun 2020, yang isinya memberikan kewenangan pada Gubernur untuk menetapkan tarif dasar air minum.
Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Maliono SH, mengatakan untuk raperda tentang pajak daerah, Fraksi Gerinda meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini yang mengalami pelemahan akibat Covid, Sehingga tidak menyengsarakan rakyat.
(ARMIN/ADV)
Tidak ada komentar
Posting Komentar