Mulai 1 Juli Pemkot Palembang Terapkan Aturan Baru Mengenai Pajak Hiburan
Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pemerintah Kota Palembang menerapkan aturan baru menaikkan pajak hiburan sampai 40 persen, yang berlaku pada 1 Juli mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, meskipun di tengah pandemi Covid-19 pemerintah kota tetap menaikkan pajak hiburan sebanyak 5 persen dari sebelumnya 35 persen. Sementara pajak restoran tetap 10 persen.
"Walaupun dengan kondisi seperti ini aturan tetap dijalankan. Dengan artian, saat pergi ke tempat hiburan malam artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak, jadi kebijakan pajak tetap dijalankan," katanya, Jumat (18/6/2021).
Sulaiman menyebutkan, kendati masih pandemi, dan realisasi pajak hiburan meleset dari target di tahun sebelumnya, tidak menjadi penghalang untuk menaikkan pajak hiburan di tahun ini.
Mengingat juga meski ada item pajak yang naik, ada juga item pajak yang lain turun, termasuk klasifikasi pajak hiburan anak.
"Target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp49,255 miliar, naik dari target pajak hiburan tahun lalu sebesar Rp48 miliar, dengan realisasi yang sebesar Rp12,16 miliar," Sulaiman menerangkan.
Sementara itu, revisi perda pajak yang dilakukan Pemkot Palembang, termasuk juga di dalamnya pajak BPHTB jadi Rp60 juta turun dari sebelumnya Rp100 juta,
Pajak restoran ada 2 klasifikasi Rp9 juta - Rp12 juta kena pajak 5 persen, dan di atas Rp12 juta kena pajak 10 persen.
"Sampai dengan 7 Juni lalu realisasi pajak hiburan 8,91 persen atau Rp4,388 miliar," kata Sulaiman. (Ril)
Tidak ada komentar
Posting Komentar